Isteri Operator RAPP Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

id isteri operator, rapp korban, pembunuhan minta, pelaku dihukum berat

Isteri Operator RAPP Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

Pekanbaru, 12/12 (Antara) - Isteri dari korban pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper , Chaidir , Misriati berharap lembaga peradilan menghukum berat para pelaku pembunuhan sadis di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, dua tahun silam.

"Saya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Yannas. Baik Yannas maupun Ridwan menghilangkan nyawa suami saya dan seharusnya mereka dihukum berat," ujar Misriati melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru, Kamis.

Para pelaku, menurut dia, seharusnya dihukum berat dan minimal hukuman penjara seumur hidup. Sebab mereka dengan sengaja telah menghilangkan nyawa Chaidir yang merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam kasus pembunuhan Chaidir, polisi telah menetapkan dua orang pelaku dan tersangka yakni Yannas sebagai eksekutor lapangan dan Ridwan diduga sebagai otak pelaku pembunuhan berencana.

"Saya meminta lembaga peradilan memberikan hukuman setimpal karena selain dilakukan secara berencana, dampaknya kini kami rasakan berdua yakni saya dan anak saya," katanya.

"Terutama anak saya, dia tidak lagi mendapatkan kasih sayang dari seorang ayah kandung dan penghidupan layak seperti semasa hidup suami saya," keluh Misriati dengan suara lirih.

Pelaku pembunuhan Chaidir, Yannas telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis bersalah dengan hukuman 16 tahun penjara potong masa tahanan atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sedangkan Ridwan yang merupakan mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, belum menjalani sidang meski berkas perkara dinyatakan sudah P21 atau lengkap.