Isteri Korban Operator RAPP Pembunuhan Jualan Keliling Kampung

id isteri korban, operator rapp, pembunuhan jualan, keliling kampung

Isteri Korban Operator RAPP Pembunuhan Jualan Keliling Kampung

Pekanbaru, (antarariau.com) - Isteri dari korban pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chaidir (34), Misriati terpaksa menjajakan barang dengan berjualan keliling kampung untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama seorang anak yang ditinggalkan.

"Modal santunan beberapa pihak, saya gunakan untuk menekuni usaha jual beli baju dengan cara menjajakan keliling kampung di Kepulauan Meranti. Dari satu rumah ke rumah lain dengan menawarkan dagangan," ujar Misriati melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru.

Suami tercinta Chaidir, tewas dibunuh di lokasi kerja lahan konsesi RAPP yang berada di Pulau Padang daerah Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 13 Juli 2011.

Dalam laporan polisi, para pelaku pembunuhan mengikat korban pada sebuah alat berat atau ekskavator yang Chaidir jaga. Kemudian korban ditembak beberapa kali hingga mati lalu tubuhnya dibakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lubang peluru yang ditemukan pada sekujur tubuh korban berasal dari senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk berburu hewan liar.

Setelah ditinggal Chaidir, lanjut Misriati, maka secara otomatis dirinya tidak bisa lagi mendapat penghasilan setiap bulan, melainkan harus banting tulang untuk menopang hidup bersama seorang anak laki-laki yang kini telah berusia empat tahun.

Dengan berjualan baju keliling kampung, setidaknya ia bisa memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya yang didapat dari Chaidir. "Harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi, sehingga dirasa masih sangat kurang," katanya.

"Tidak mungkin hanya mengandalkan pemberian atau santunan dari orang dan pihak yang merasa kasihan melihat kami. Hidup ini berjalan dan peran saya menjadi ganda, menjadi ibu sekaligus ayah," ucapnya lagi dengan suara lirih.

Dalam kasus pembunuhan Chaidir, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yannas sebagai eksekutor lapangan dan Ridwan diduga sebagai otak pelaku pembunuhan berencana.

Yannas telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis bersalah dengan hukuman 16 tahun penjara potong masa tahanan atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.