Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan vonis majelis hakim PN setempat atas pembunuhan sadis dengan tersangka Ridwan terhadap seorang pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chodirin dijatuhkan pekan depan.
"Putusan untuk Ridwan itu memang ditunda. Jadi Selasa (29/4), putusannya. Bukan hari ini, tetapi pekan depan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Zia Ulfattah SH melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.
Satu hari sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui pesan singkat (sms) menyatakan Selasa pekan ini akan diputuskan perkara pembunuhan sadis oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Rencananya perkara pembunuhan berencana seorang pekerja subkontraktor RAPP pada Selasa (22/4), putusan (vonis)," ujarnya.
Menurut Zia, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena ingin bermusyawarah dahulu selama dua pekan sebelum vonis dijatuhkan terhadap pembunuhan sadis operator alat berat Chodirin dengan tersangka Ridwan.
Kemungkinan besar apa yang dianggap dapat meringankan terdakwa selama menjalani sidang di pengadilan negeri setempat dan memberatkan tersangka selalu pimpinan serikat tani Riau.
"Tidak lah, itu kan rahasia mereka. Nanti hasil musyawarah itu tertuang dalam putusan. Dalam pertimbangan putusan mereka. Kalau untuk saat ini, kita tidak tahu. Kecuali nanti setelah mereka putuskan," katanya.
Pekan lalu atau Selasa (15/4), digelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pledoi dengan tersangka Ridwan (28). Tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di depan persidangan pengadilan setempat.
Ridwan mengaku khilaf serta menyesali atas tindakan maupun perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara yang anarkis.
Bahkan akibat pebuatannya itu, telah mengakibatkan melayangnya nyawa seorang pekerja operator alat berat ekskavator di areal konsesi kawasan pelepasan hutan RAPP yang berada Pulau Padang, Kepulauan Meranti pada Juli 2011.
Sebagai pimpinan serikat tani Riau waktu itu, tersangka tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M Thoyib dengan memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal.
Karena merasa aksi-aksi yang mereka lakukan sebelumnya tidak juga menimbulkan efek bagi perusahaan penghasil kertas tersebut. Ide itu dengan cara membakar alat berat serta membunuh seorang pekerja operator.
"Ide radikal itu dicetuskan dan disepakati beberapa anggota yang memposisikan Ridwan sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes untuk mempertahankan tanah serta hutan kampung halaman," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridwan, Dahlian SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis menjerat dengan hukuman selama 16 tahun penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin sesuai pasal primair 340 dan subsidair 338 jonto Pasal 55 KUHPidana.
Berita Lainnya
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
Jaksa terima vonis korupsi gedung FISIP Universitas Riau
08 January 2019 12:11 WIB
Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Setwan
16 October 2015 21:54 WIB
Jaksa Kasasi Vonis Bebas Perambah Hutan Riau
10 June 2015 16:26 WIB
Jaksa: Ridwan Terima Vonis 16 Tahun Penjara
12 June 2014 11:35 WIB
Jaksa: Hakim Segera Vonis Pembunuh Chodirin
21 April 2014 16:20 WIB
Vonis Lukman Abbas Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
13 March 2013 18:41 WIB
Pembunuh Operator RAPP Divonis 12 Tahun Penjara
13 January 2015 15:40 WIB