Jaksa Kasasi Vonis Bebas Perambah Hutan Riau

id jaksa, kasasi vonis, bebas perambah, hutan riau

 Jaksa Kasasi Vonis Bebas Perambah Hutan Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bagansiapi Api menyatakan meneruskan proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa Siswaja Mulyadi alias Aseng dalam perkara perambahan hutan di Desa Teluk Bano, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Jaksa memutuskan kasasi atas vonis bebas Aseng," kata JPU Andreas Tarigan yang menangani perkara itu, ketika dihubungi Antara, dari Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapat dukungan untuk melanjutkan kasus itu ke tingkat kasasi ke MA dari pihak Kejaksaan Agung.

"Memori kasasi sedang kita susun," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Rokan Hilir yang diketuai oleh Wadji Pramono dengan dibantu hakim anggota Maharani Debora Manurung, Senin (1/6), memvonis bebas terdakwa dengan alasan bahwa dakwaan yang dituntutkan JPU kepada terdakwa "ontslag van rechtsvervolging" atau lepas dari tuntutan hukum pidana. Terdakwa Siswaja tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

Hakim menilai dakwaan JPU yang disangkakan kepada terdakwa bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata sehingga memutuskan bahwa dakwaan tidak terbukti.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan lahan seluas 423 hektare yang sebelumnya berstatus quo dan disita Kejari Bagansiapi Api kepada terdakwa.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa berdasarkan hasil digitasi dari overlay Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) perbuatan terdakwa menggunakan kawasan hutan untuk usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit tersebut tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tukar-menukar kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Bahkan, dalam tuntutannya JPU Andreas Tarigan menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 46 jo. Pasal 17 Ayat (1) UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.

Siswaja Muljadi alias Aseng yang merupakan legislator di DPRD Riau dari Partai Gerindra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 karena diduga melakukan perambahan hutan sejak 2004 di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Aseng diduga membeli lahan kurang lebih 423 hektare yang ditanami sawit. Namun, dari lahan yang dia kembangkan, diduga ada yang masuk dalam kawasan hutan, 183 hektare hutan produksi tetap, dan hanya 270 hektare bisa dikonversi.

Aseng sempat menjadi tahanan Rutan Bagansiapi Api. Namun, kemudian yang bersangkutan berubah status menjadi tahanan kota. Setelah dinyatakan bebas, Aseng kini telah beraktivitas lagi selaku legislator di DPRD Riau.