Vonis Lukman Abbas Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

id vonis lukman, abbas lebih, rendah dari, tuntutan jaksa

Pekanbaru (antarariau.com) - Vonis terhadap mantan Kadispora Riau Lukman Abbas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, Majelis Hakim yang diketuai Isnurul hanya menjatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan penjara kepada Lukman, plus denda Rp200 juta.

Isnurul beralasan hukuman yang lebih rendah itu menimbang unsur keseimbangan dalam hukum dan terhadap terdakwa yang berlaku kooperatif dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski begitu, Majelis Hakim Tipikor menyatakan sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa dakwaan terhadap Lukman terpenuhi, yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain itu, Lukman juga terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Baik Lukman Abbas maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memilih fikir-fikir terhadap putusan tersebut.

"Menurut kalian (putusan) berat atau tidak? Kalau menurut saya sudah berat," kata Lukman kepada wartawan usai persidangan.