Pembunuh Operator Alat Berat RAPP Divonis 16 Tahun

id pembunuh operator, alat berat, rapp divonis, 16 tahun

Pembunuh Operator Alat Berat RAPP Divonis 16 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Muhammad Ridwan selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat yang bekerja di areal pelepasan kawasan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) pada Juli 2011, divonis 16 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.

"Vonis tersebut tanpa ada potongan masa tahanan selama jalannya sidang," kata Hakim Sarah Louis Simanjuntak dalam sidang tersebut, Selasa siang.

Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU setelah penetapan kesalahan diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan Edwin Andrian.

Ketika itu, terdakwa M Ridwan tampat didampingi Penasehat Hukum, Dahlian, sementara dari JPU dipimpin oleh Nugroho Wisnu.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyataka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melancarkan aksi membakar dan membunuh operator excavator ayas nama Chodirin.

"Terdakwa tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Ridwan melalui kuasa hukumnya kepada pers menyatakan akan melakukan banding meski di dalam sidang terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pembunuhan terhadap Chodirin terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT RAPP, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rencana tersebut menurut kepolisian dilakukan oleh Ridwan dan teman-teman.