Pembunuh Operator Perusahaan Dituntut 18 Tahun

id pembunuh operator, perusahaan dituntut, 18 tahun

Pembunuh Operator Perusahaan Dituntut 18 Tahun

Pekanbaru, (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Yannas, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chaidir, operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Kepada Majelis Hakim kami menyampaikan agar terdakwa dituntut 18 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zia Ul Fattah Idris, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan penuntutan telah dilakukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin malam (7/10).

Majelis hakim diketuai oleh Sarah Louis Simanjuntak, dan hakim anggota Jonson Prancis dan Bagus Trenggono.

Dalam berkas penuntutan, lanjut Zia Ul Fattah, terdakwa Yannas terbukti bersalah sesuai pasal 340 dan 170 KUHP.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga terbukti melakukan pengerusakan dan pembakaran.

Menurut dia, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Sidang penuntutan terdakwa Yannas sempat diundur dua kali dari jadwal semula akibat JPU belum siap dengan materi dakwaan.

Kasus pembunuhan operator dan perusakan pembakaran alat berat PT RAPP terjadi di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Mei 2011.

Saat itu, Chaidir, operator alat berat ditemukan tewas terikat di eskavator dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya gosong terbakar bersama alat berat.

Sejumlah luka bekas tembakan yang belakangan diketahui berasal dari senapan pelantak juga ditemukan di tubuh korban.

Berselang dua tahun kemudian, polisi baru berhasil menahan pelakunya Yannas di Teluk Belitung pertengahan Maret 2013. Sedangkan, tersangka lainnya yakni M. Ridwan diamankan di Bandar Lampung pada awal Februari.

Sementara itu Direktur RAPP Mulia Nauli mengatakan pihaknya patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia ketika dimintai pendapatnya tentang penuntutan terhadap terdakwa dipersidangan.

"Untuk kasus pembunuhan karyawan kontraktor RAPP kami serahkan prosesnya pada sistem hukum yang berlaku," kata Mulia.