Pemkot Pekanbaru Layangkan Surat Terakhir Bongkar Bangunan

id pemkot pekanbaru, layangkan surat, terakhir bongkar bangunan

Pemkot Pekanbaru Layangkan Surat Terakhir Bongkar Bangunan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melayangkan surat terakhir kepada pemilik bangunan tiga lantai yang menyalahi garis sempadan jalan di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi untuk segera dibongkar.

"Kami sudah tegur melalui surat resmi sejak Selasa (29/4) agar ditanggapi paling lama sepekan," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru M Noer di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan belum ada reaksi dari pemilik rumah kontrakan sebanyak 70 pintu itu padahal diduga menyalahi Perda No. 1 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Keberadaan bangunan itu terungkap ketika anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Sukajadi beberapa pekan lalu dan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bangunan yang menyalahi izin.

Namun atas laporan warga itu kemudian DPRD Pekanbaru melayangkan surat agar aparat terkait mengecek menyangkut perizinan bangunan tiga lantai tersebut.

Noer mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Yustisi membahas masalah bangunan tersebut bila memang tidak ditanggapi pemilik, maka dilakukan pembongkaran secara paksa.

Tim tersebut terdiri dari instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Satpol PP setempat.

Dalam surat yang terakhir itu diberikan kesempatan kepada pemilik bangunan supaya membongkar atas kedasaran sendiri.

Noer menambahkan pihaknya tetap terbuka terhadap para investor yang berusaha di wilayah ini tapi tidak mentolerir adanya yang melanggar aturan.

Padahal sebelumnya, aparat Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, berencana membongkar rumah kos tiga lantai di jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi akibat menyalahi perizinan.

Tindakan tersebut karena pemilik bangunan mengabaikan tiga kali surat teguran dari aparat berwenang Pemkot Pekanbaru.