Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan Tema "Dampak Over Kredit Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia" serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada hari Selasa (20/2)).
Keegiatan ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir.
Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai mitra kerja Kemenkumham antara lain; Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Indragiri Hulu, Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri, Institut Kesehatan Payung Negeri Pekanbaru, Politeknik Negeri Bengkalis, Universitas Islam Riau, Universitas Pasir Pangaraian, Universitas Rokania, Universitas Lancang Kuning, Universitas Abdurrab, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Dumai, PT. Anugrah Vata Abadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, serta perusahaan media Antara Riau dan Tribun Riau.
Pada saat membuka acara secara resmi, Kakanwil menyampaikan kata sambutan dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dan berharap dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Administrasi Hukum terkait Fidusia sangat penting sebab jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen dalam dunia bisnis yang digunakan sebagai alat untuk memberikan jaminan atas suatu kredit atau pinjaman. "Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang," ungkapnya.
Kakanwil menyampaikan dengan lugas permasalahan yang seringkali dihadapi terkait jaminan fidusia, khususnya terkait dengan over kredit, kurangnya pemahaman debitur dan kreditur, lambatnya proses penghapusan jaminan fidusia, dan upaya penyelesaian permasalahan fidusia. Dia menjelaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan jaminan fidusia agar dapat menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia demi menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Setelah sambutan dari Kakanwil selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang sangat interaktif, dengan dipandu oleh moderator dan tiga orang narasumber antara lain; Rudi Pardede dari Polresta Kota Pekanbaru, Admiral dari Universitas Riau dan Tito Utoyi dari Universitas Islam Riau.
Berita Lainnya
Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 berlangsung meriah dengan listrik PLN tanpa kedip
11 October 2024 13:06 WIB
Timnas Indonesia akhiri laga melawan Bahrain dengan skor 2-2
11 October 2024 11:59 WIB
Cegah stunting, PT SSLi berikan makanan tambahan untuk anak di Buantan Besar
11 October 2024 11:46 WIB
Jalan Tol Trans Jawa infrastruktur akselerator pertumbuhan ekonomi tinggi
11 October 2024 11:39 WIB
BPBL 2024, 1.775 warga pulau terdepan di Kepri akan disambung listrik PLN
11 October 2024 11:24 WIB
Paxel jadi perusahaan kurir pertama di Indonesia dengan sertifikat Halal Logistik
11 October 2024 11:16 WIB
Hindari konsumsi makanan manis dan lemak jahat guna kurangi kolesterol berlebih
11 October 2024 10:50 WIB
Menlu Retno: RI tak gentar hadapi teror Israel di markas UNIFIL Lebanon
11 October 2024 10:41 WIB