Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan Tema "Dampak Over Kredit Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia" serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada hari Selasa (20/2)).
Keegiatan ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir.
Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai mitra kerja Kemenkumham antara lain; Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Indragiri Hulu, Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri, Institut Kesehatan Payung Negeri Pekanbaru, Politeknik Negeri Bengkalis, Universitas Islam Riau, Universitas Pasir Pangaraian, Universitas Rokania, Universitas Lancang Kuning, Universitas Abdurrab, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Dumai, PT. Anugrah Vata Abadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, serta perusahaan media Antara Riau dan Tribun Riau.
Pada saat membuka acara secara resmi, Kakanwil menyampaikan kata sambutan dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dan berharap dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Administrasi Hukum terkait Fidusia sangat penting sebab jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen dalam dunia bisnis yang digunakan sebagai alat untuk memberikan jaminan atas suatu kredit atau pinjaman. "Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang," ungkapnya.
Kakanwil menyampaikan dengan lugas permasalahan yang seringkali dihadapi terkait jaminan fidusia, khususnya terkait dengan over kredit, kurangnya pemahaman debitur dan kreditur, lambatnya proses penghapusan jaminan fidusia, dan upaya penyelesaian permasalahan fidusia. Dia menjelaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan jaminan fidusia agar dapat menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia demi menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Setelah sambutan dari Kakanwil selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang sangat interaktif, dengan dipandu oleh moderator dan tiga orang narasumber antara lain; Rudi Pardede dari Polresta Kota Pekanbaru, Admiral dari Universitas Riau dan Tito Utoyi dari Universitas Islam Riau.
Berita Lainnya
Menteri AHY serahkan 300 sertifikat gratis di Sulawesi Tenggara
27 April 2024 12:42 WIB
Diplomat: Kongres AS panik drone Rusia berhasil hancurkan tank Abrams Ukraina
27 April 2024 12:35 WIB
Single "SPOT!" Zico dan Jennie BLACKPINK berhasil raih peringkat teratas tangga lagu Korea
27 April 2024 12:15 WIB
PBB keluarkan peringatkan 'laporan mengkhawatirkan' eskalasi di Darfur utara
27 April 2024 12:10 WIB
Timnas Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23
27 April 2024 12:01 WIB
Uzbekistan tantang Indonesia, usai hajar Arab Saudi di perempat final
27 April 2024 11:57 WIB
Produk dekorasi rumah asal Indonesia catat transaksi Rp4,73 miliar di Taiwan
27 April 2024 11:44 WIB
Ekonom nilai aturan impor elektronik bisa perkuat industri dalam negeri
27 April 2024 11:40 WIB