Peran masyarakat cegah politik uang di masa tenang sangat diperlukan

id Bawaslu Meranti ,Praktik politik uang ,Politik uang di Meranti,Pemilu 2024,Pemilu Meranti

Peran masyarakat cegah politik uang di masa tenang sangat diperlukan

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi anggota Komisioner M Hafit beserta stafnya melakukan konferensi pers terkait pencegahan praktik politik uang di kantornya di Jalan Pembangunan I, Selatpanjang, Kamis (8/2/2024) sore kemarin. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menyebutkan peran masyarakat dalam mencegah adanya praktik politik uang di masa tenang Pemilu 2024 sangat diperlukan.

"Peran masyarakat itu sangat penting. Jadi kami selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah pola pencegahan praktik politik uang yang dibuat peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizaldidampingi anggota M Hafit dalam konferensi pers di kantornya, Kamis sore.

Menurut Syamsurizal, tugas Bawaslu dalam pengawasan di ujung waktu menjelang pelaksanaan pemilu akan semakin berat mengingat sebentar lagi tahapan kampanye pemilu akan berakhir yakni pada 10 Februari 2024.

Mulai11 sampai 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya, kata Syamsurizal, seluruh peserta pemilu baik itu calon presiden maupun legislatif tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye dalam bentuk metode apapun.

"Di hari tenang itu (peserta pemilu) itu tidak dibenarkan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seperti kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum maupun metode lainnya," jelas Syamsurizal.

Berkaca dari pemilu sebelumnya berdasarkan informasi yang selalu pihaknya terima, bukan rahasia lagi bahwa politik uang itu selalu dilakukan peserta pemilu di detik-detik terakhir mendekati hari H pemungutan dan perhitungan suara.

"Istilahnya itu serangan fajar yang biasanya dikenal di masyarakat. Jadi ini memang butuh ekstra bagi kami (Bawaslu) dan peran masyarakat untuk meminimalisir adanya transaksional praktik politik uang," sebutnya.

Dia menegaskan ada sanksi yang mengatur jika terdapat peserta pemilu melakukan praktik politik uang, yaitu berupa sanksi administratif dan pidana. Karena ada larangan melakukan politik uang di hari tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pasal itu dibunyikan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik itu secara langsung dan tidak langsung, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta rupiah," jelas Syamsurizal.

Meski begitu, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan patroli di hari tenang untuk mengantisipasi politik uang. Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke pengawas pemilu sesuai tingkatan jika menemukan pelanggaran tersebut.

"Kalau jauh ke Bawaslu kita punya jajaran di tingkat bawah yaitu Panwaslu Kecamatan dan kelurahan desa untuk menyambungkan informasi jika terjadi praktek politik uang di lapangan," tuturnya.

Masyarakat juga tidak perlu takut, jika memang indentitasnya harus disembunyikan saat ingin melaporkan. Bawaslu komit akan menyembunyikan dan melindungi identitas masyarakat sebagai saksi dan pelapor.

"Temuan pelanggaran itu jangan lupa didokumentasikan atau divideokan. Ini guna mengantisipasi agar pelaku praktik politik uang ini mau menghindari," tambah Syamsurizal lagi.