Trenggono akui aturan Penangkapan Ikan Terukur belum dapat diimplementasikan pada 2024

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, PIT

Trenggono akui aturan Penangkapan Ikan Terukur belum dapat diimplementasikan pada 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (12/12/2023). (ANTARA/HO-KKP)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota belum dapat diimplementasikan pada 2024 mendatang.

“PIT belum dijalankan. PIT, sekali lagi saya kasih tahu, PP 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ini belum dijalankan,” ujar Trenggono saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan, dalam perjalanannya implementasi aturan ini masih membutuhkan waktu dalam kesiapan yang kompleks meliputi integrasi sistem, sehingga mampu mendeteksi kapal, dan perizinan usaha yang terdigitalisasi.

“Karena untuk menjalankan itu semua harus kompleks. Jadi pengawasannya juga terintegrasi, kapal-kapal juga terdeteksi, kapal kecil kalau bisa semua harus terdeteksi. Sistem perizinan juga digital ide, sekarang dalam persiapan, butuh waktu,” ujarnya pula.

Ia juga mengatakan, kendala lain yang dihadapi dalam penerapan PIT, yakni tidak semua kapal penangkap ikan telah termonitor dengan akurat, sementara idealnya satu unit kapal terpasang satu perangkat sistem pemantauan.

Harapan pemerintah ke depan, kata dia lagi, kapal penangkap ikan berukuran 20 gross tonnage dapat memfasilitasi pemasangan alat tersebut secara gratis, sehingga pergerakan serta apabila terjadi kendala atau kecelakaan di laut dapat diantisipasi melalui kolaborasi bersama Bakamla, TNI AL, kepolisian, dan lainnya.

Trenggono pun turut mengakui masih ditemukan kapal dengan ukuran 30 GT yang mengantongi izin penangkapan ikan dari pemerintah daerah, hal ini disebutnya karena kemudahan dalam pengurusan, serta berbiaya lebih murah.

Disinggung soal kritik serta penolakan yang dilakukan soal PIT oleh kelompok nelayan hingga organisasi non pemerintah (NGO), Trenggono menilai penundaan penerapan PIT merupakan salah satu upaya penyerapan aspirasi masyarakat luas.

Meski demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk memperhatikan populasi sumber daya perikanan di laut, sehingga nilai ekonomi dan ekologi berjalan berdampingan.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan perkuat pengawasan pulau terluar untuk cegah pencurian SDA

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad menemui Menteri KKP bahas skema peningkatan DBH