Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk mengantisipasi pencurian sumber daya alam (SDA) seperti pasir, ikan, udang dan hasil laut lainnya.
"KKP mengoptimalkan seluruh kemampuan dengan armada kapal pengawas dan satelit pengintai dari aksi pencurian sumber daya alam Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Selasa.
Selain armada kapal pengawas, pada 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan meluncurkan 20 nano satelit yang ditujukan untuk memonitor langsung aktivitas kapal-kapal yang dicurigai mencuri hasil alam Indonesia.
"Jadi, nano satelit ini akan memotret kejadian-kejadian yang terjadi di laut Indonesia," ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti Trenggono mengatakan peningkatan pengawasan tersebut tidak lepas dari kasus pencurian atau pengerukan pasir laut tanpa izin oleh kapal berbendera Belanda di sekitar Perairan teluk Jakarta beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan tersebut tidak ingin kasus serupa kembali terulang sehingga hasil SDA Indonesia pergi ke luar tanpa izin, dan merugikan negara.
Ia mengakui kondisi wilayah Indonesia yang begitu luas tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan secara manual. Dibutuhkan alat atau teknologi yang mumpuni salah satunya melalui citra satelit.
Terkait kapal MV VOX MAXIMA yang diduga mengeruk pasir tanpa izin tersebut telah diamankan, dan disegel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak hanya kapal, perusahaannya kita panggil dan kita denda," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kapal tersebut melanggar Pasal 16A Jo 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang serta Pasal 23 Ayat 1 (Jo) Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Baca juga: KKP bangun fasilitas SPBU nelayan di Kalaju Samber-Binyeri Biak
Baca juga: Penambangan pasir di Pulau Rupat dihentikan karena timbulkan kerusakan ekosistem
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB