Bangkinang Kota (ANTARA) - Kepala Desa Pulau Terap Defri Yunendra tidak mengakui telah menyuruh operator Program Keluarga Harapan (PKH) untuk merubah daftar penerima bantuan sosial itu.
"Kalau seandainya berlaku sumpah, saya akan bersumpah," kata dia menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulpan Azmiterkait Kades menyuruh operator mengeluarkan 78 warga sebagai penerima bantuan sosial PKH itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin.
"Jika kades tidak mengakui dan operator dituduh disuruh kades mengakui, maka kami akan membuktikan dengan cara kami sendiri. Saya akan bongkar di seluruh desa tentang hal serupa ada dugaan dan informasi persoalan seperti ini terjadi adalah permintaan dari dinas," tukas Zulpanyang juga politisi Partai Amanat Nasional ini.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I Juswari Umar Saidyang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada kades dan pihak terkait untuk memberikan keterangan yang benar karena kalau memberikan keterangan palsu ada ancaman hukumnya.
Zulpan didampingi anggota Komisi I yang lain, Rizal Rambe, Muhammad Zainuri, Maju Marpaung dan Iib Nur Saleh memintai keterangan Kades, Kadis Sosial, Kadis PMD dan kepada warga yang hadir.
Baca juga: Komisi I DPRD Kampar merasa dihina oleh Pemdes Pulau Terap, ini alasannya
Hadir juga Kepala Dinas PMD Lukmansyah Badoe bersama stafnya, Kepala Dinas Sosial Zamzami bersama stafnya dan puluhan warga yang hadir dalam RDP itu.
Dalam RDP itu dibahas tentang kelanjutan dari 78 warga penerima PKH yang dikeluarkan tanpa kejelasan, soal Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dialihkan kepada warga lain serta pemberian Surat Peringatan kepada Kepala Dusun Pulau Terap I.
Menjawab pertanyaan Zulpan, Zamzami menjelaskan bahwa 78 warga itu sedang dalam proses untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sesuai dengan peraturan.
"Dinas Sosial siap memasukkan dan menyesuaikan nama-nama penerima bantuan dari 78 warga yang telah dikeluarkan itu sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Sementara itu,Muhammad Zainuri menyampaikan agar masyarakat legowo atau berlapang dada jika nanti ada nama-nama dari 78 orang itu tidak dapat masuk dalam daftar penerima bantuan jika tidak sesuai dengan aturan.
Sebab menurutnya, tujuan akhir dari PKH agar masyarakat bisa hidup mandiri. "Tidak selamanya masyarakat menjadi penerima PKH, dan dari 2009 graduasi yang dilakukan masih dalam tanda kutip," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Gugat Pj Bupati Kampar, KPK turut tergugat