Bangkinang Kota (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Juswari Umar Said menggugat Penjabat Bupati Kampar, Penjabat Sekretaris Daerah pada Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register No. 95/Pdt.G/2023/PN Bkn yang didaftarkan secara online dengan sistim e-Court/sistim Elektronik pada Selasa (3/10/2023)
Selain dua tergugat itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menggugat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar (BPKAD). Turut menjadi tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau.
Ia menggugat dalam perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi Pokok Pikiran (Pokir) yang dilakukan oleh Tergugat I (Penjabat Bupati Kampar) Tergugat II (Penjabat Sekda Kampar), Tergugat III (BAPPEDA) dan Tergugat IV (BPKAD)
Menurutnya, pemberian alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD terjadi perbedaan. Unsur pimpinan DPRD sebesar Rp25 miliar, Rp20 miliar, Rp15 miliar dan Rp10 miliar.
Sedangkan anggota termasuk penggugat hanya mendapatkan Pokir sangat tidak sebanding berkisar Rp1 miliar, Rp800 juta, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp150 juta
Alokasi Pokir unsur pimpinan itu sangat fantastis yang diberikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, karena mendapat tekanan dari Unsur Pimpinan DPRD.
Kalau belum jelas nilai nominal dan/atau kehendak mereka terhadap unsur pimpinan, maka unsur Pimpinan tidak mau hadir, tidak mau membahas serta tidak mau menanda tangani pengesahan terhadap APBD dan Jika sudah terpenuhi keinginan unsur pimpinan baru mau hadir dan menandatangani pengesahan APBD.
Hal itu terjadi sudah berlangsung lama setiap pembahasan APBD dan pengesahan APBD dari 2019 sampai sekarang. DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2019-2024 terdiri dari 45 orang anggota terdiri dari satu orang ketua dengan tiga orang wakil ketua.
Bahwa sesuai dengan Fungsi DPRD, Kabupaten dengan mempunyai fungsi yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dan selain itu Penggugat sebagai anggota DPRD juga mempunyai kewajiban menyampaikan Pokir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (POKIR) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi konstituen melalui reses di daerah pemilihan melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Bahwa Tergugat I selaku Penjabat Bupati mempunyai tugas dan wewenang mengajukan Perda, menetapkan Perda persetujuan bersama DPRD, secara jujur adil tidak memihak kepada kepentingan Golongan atau kepentingan tertentu.
Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mempunyai tugas membantu Tergugat I dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kampar secara profesional, jujur dan adil sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam perkara ini, semua data dan dokumen yang berhubungan POKIR, baik milik unsur pimpinan maupun unsur anggota DPRD ada pada Tergugat III dan Tergugat IV
Bahwa dengan demikian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok - pokok Pikiran (POKIR), karena Permendagri tersebut sudah jelas tidak ada perbedaan Jumlah nilai Pokok - pokok Pikiran (POKIR) antara unsur Pimpinan dengan Unsur Anggota DPRD. Kabupaten Kampar.
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah lalai melalukan Fungsinya selaku Pengawasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Untuk mencegah agar berjalannya azaz-azaz umum pemerintah yang baik, maka sangat patut dan adil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan evaluasi, meninjau kembali terhadap kinerja Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Bahwa Turut Tergugat III selaku KPK RI sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan hukum demi berjalannya pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dengan demikian perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk berkenan memeriksa dan memutuskan secara primair menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum.