Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaranRp500 juta lebih untuk kegiatan akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah setempat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama itu.
"Pemkot menganggarkan kegiatan akreditasi puskesmas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023. Dengan total anggaran sebesar Rp.532.950.000," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Masykur Tarmizi, Selasa kemarin.
Pemkot Pekanbaru, lanjutnya memiliki 21 puskesmas yang sudah pernah diakreditasi pada 2016 hingga 2019. Menurutnya semua puskesmas yang sudah memiliki status terakreditasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022, wajib untuk melaksanakan penilaian kembali akreditasi puskesmas atau re-akreditasi.
Dia mengatakan kegiatan akreditasi puskesmas diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian terpenting dari pembangunan nasional.
Dijelaskannya, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan mutu layanan kesehatan. Untuk itu pihaknya juga mendorong Puskesmas untuk mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan penerapan PPK-BLUD.
"Ini dilakukan agar agar puskesmas dapat memenuhi kebutuhan operasional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ini, Pekanbaru memiliki 31 rumah sakit, 21 puskesmas, dan sekitar 242 klinik pratama dan utama. Jumlah fasilitas kesehatan ini kata dia sudah memadai untuk melayani masyarakat Pekanbaru sekitar 1.107.327 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan dan 83 kelurahan.