Puluhan remaja di Duri jadi korban pencabulan selama delapan tahun

id polsek mandau,kapolsek mandau,kabupaten bengkalis,tersangka pencabulan,kecamatan mandau,pencabulan bengkalis,pencabulan duri,pariasi motor community,P

Puluhan remaja di Duri jadi korban pencabulan selama delapan tahun

Tersangka A (38) (baju orange) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis merupakan pelaku pencabulan terhadap 40 remaja di kota Duri, aksi bejat ini sudah dilakukan tersangka selama delapan tahun. (ANTARA/Alfisnardo)

Tersangka memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Community (PMC),
Bengkalis (ANTARA) - Puluhan remaja di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi bejat ini sudah tersangka selama 8 tahun.

"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2015. Tersangka sudah diringkus," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin.

Terungkapnnyapencabulan ini berkat adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisi. Dari laporan tersebut tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus

"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu di antaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Baca juga: Paman cabul ditangkap Polsek Tapung Hulu Kampar

Modus yang dilakukan tersangka cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas PariasiMotor Community(PMC). Rumah pelaku pun dijadikan tempat berkumpul.

"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu per satu rekan anaknya ini untuk dicabuli. Sampai-sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku," terangnya.

Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.

"Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah," ujarnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone, jaket, celana jins, baju dan celana sekolah.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5milliar," kata Kapolsek.

Baca juga: Oknum lurah di Pekanbaru jadi tersangka pencabulan

Baca juga: Oknum lurah di Pekanbaru diduga lecehkan anggota Panwaslu