Paman cabul ditangkap Polsek Tapung Hulu Kampar

id Paman cabul kampar, paman cabul, pencabulan

Paman cabul ditangkap Polsek Tapung Hulu Kampar

Tersangka pelaku cabul. (ANTARA/Ho-Polres Kpr)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Seorang paman berinisial MA (38) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Tapung Hulu usai adanya laporan telah mencabuli keponakannya H (14), Jumat (15/9) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya korban menceritakan kepada tantenya S (37) bahwa ia telah dicabuli oleh pamannya tersebut. "Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan dikamar rumah korban pada tengah malam," jelas Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, pada Jumat (15/9). Saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengaku telah dicabuli oleh Pamannya.

Mendapat infromasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu. "Dan korban mengakui semua kebenarannya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut," terangnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu. "Korban langsung kita dilakukan Visum dan proses Hukum selanjutnya," tambahnya.

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, pelaku diangkap di rumahnya. Pelaku saat diinterogasi mengakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ungkapnya

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju dan celana korban. "Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek.