Manfaat dan syarat gabung program PSR untuk petani

id Program Peremajaan Sawit Rakyat,PSR riau

Manfaat dan syarat gabung program PSR untuk petani

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementrian Pertanian RI Andi Nur Alamsyah saat kick off tanam perdana percepatan program PSR di Tapung Hilir, Kampar. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Kampar (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) gencar melakukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kemitraan binaannya.

Program ini diluncurkan perusahaan untuk membantu petani dengan produktivitas rendah yang disebabkan berbagai hal, antara lain bibit yang tidak bersertifikat, usia tanaman tua yang kurang produktif, pokok sawit tinggi dan biaya panen meningkat serta pengelolaan kebun yang belum optimal.

Program PSR memiliki banyak manfaat bagi para petani sawit, yaitu produktivitas meningkat dengan hasil TBS lebih berkualitas.

Kedua, dapat difasilitasi pendanaan peremajaan kebun melalui dana hibah BPDKS dan kredit perbankan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Petani juga dapat memperoleh pinjaman biaya kompensasi tanaman selama kebun masih dalam proses peremajaan dan belum menghasilkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI Andi Nur Alamsyah di Kampar, Senin, mengapresiasi kolaborasi pelaku usaha perkebunan di bawah GAPKIyang mengawal para pekebun sehingga jalur kemitraan bisa berjalan dengan baik.

"Di tengah banyak kesibukan, GAPKImasih menyempatkan untuk mempedulikan pekebun kita. Kami berharap ini dilanjutkan karena secara teknis, pelaku usaha perkebunan dari GAPKImampu mentransfer teknologi mulai dari benih yang bersertifikat," ujarnya kepada awak media di Kampar, Senin.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk bergabung program PSR.

Syarat lahan:

1. Menyerahkan bukti kepemilikan lahan asli. Bagi surat lahan yang sedang diagunkan ke bank dapat memperoleh fotokopi surat lahan dan rekening koran pinjaman terakhir.

2. Lahan tidak dalam sengketa/tumpang tindih kepemilikan.

3. Lahan tidak berada dalam kawasan hutan, HGU perusahaan dan gambut.

Syarat petani:

1. WNI, memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, memiliki kartu keluarga (KK).

2. Mengisi formulir surat kuasa bermaterai.

3. Fotokopi KTP suami istri dan KK.