Pemerintah Provinsi Riau ajak petani ikuti program peremajaan sawit rakyat

id Pemrov Riau

Pemerintah Provinsi Riau ajak petani ikuti program peremajaan sawit rakyat

Pemrov Riau masih menunggu kuota luas lahan yang masuk dalam program PSR tahun 2023 dari Pemerintah Pusat. ANTARA.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2023 kembali mendorong masyarakat untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting karena tahun 2022 belum terealisasi.

"Sebab ada penambahan syarat untuk pengajuan program tersebut sehingga ini menjadi kendala realisasi PSR tahun 2022. Syarat baru tersebut adalah lahan yang yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada di kawasan yang tidak lahan gambut," kata Zulfadli dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan untuk penambahan syarat baru tersebut maka lahan yang diajukan dapat program PSR harus mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan adanya syarat tersebut mengakibatkan petani menjadi semakin sulit untuk mendapatkan program PSR.

"Akan tetapi untuk regulasi lainnya ada keringanan yakni tidak perlu lagi verifikasi ditingkat provinsi, hanya sampai pada tingkat kabupaten dan kota saja," katanya.

Ia menjelaskan di Riau lahan gambut cukup banyak sehingga permohonan petani untuk mengikuti PSR tidak bisa berlanjut. Sementara untuk tahun 2023 Pemprov Riau hingga saat ini belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat.

Kalau kuota luas lahan yang masuk dalam program PSR tahun 2023 masih menunggu dari pemerintah pusat sedangkan kuota luas lahan PSR pada tahun 2022 telah ditetapkan pemerintah sebanyak 11 ribu hektare namun tidak terlaksana.

"Program PSR dimaksudkan adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif dan bukan membuat perkebunan sawit baru. Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta. Satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare," katanya.

Pendanaan PSR berasal dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berasal dari pungutan pajak ekspor.