Kaligis: Mendagri Harus Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku

id kaligis mendagri, harus batalkan, pelantikan gubernur maluku

Kaligis: Mendagri Harus Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku

Jakarta, (Antarariau.com) - Mendagri Gamawan Fauzi harus membatalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua yang dijadwalkan pada Senin (10/3) karena Pilkada setempat dianggap cacat hukum, kata pengacara OC Kaligis.

"Presiden telah mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menerbitkan SK pengangkatan Gubernur Maluku," kata OC Kaligis dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait klien Kaligis, William B. Noya, warga Jalan NN Saar Sopacua RT 04/05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusawae, Kota Ambon, mencalon diri dalam Pilkda Maluku periode 2013-2018 dari jalur independen.

Namun pencalonan tersebut dibatalkan oleh KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung. Dia akhirnya mengugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F.Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.

KPU Maluku tidak mencantumkam nama Wiliam B. Noya padahal telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan tetap mengelar pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.

Kaligis mengatakan langkah terbaik adalah Mendagri membatalkan rencana pelantikan Gubernur Maluku dan dilakukan pilkada ulang karena putusan hukum yang berlaku harus dihormati.

Sesuai rencana bahwa Gamawan Fauzi akan melantik Said Assagaff dan Zeth Sahuburua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019 di Ambon, Senin (10/3).

Dalam putusannya, DKPP yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie menyebutkan memberhentikan Ketua KPU Maluku, Jusuf Idrus Tutuhey karena mengabaikan putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN ABN tanggal 30 April 2013.

Demikian pula seolah KPU Maluku tidak bersalah dan tetap melaksanakan pilkada putaran kedua yang semestinya menggelar pilkada ulang.

Sementara itu, di tempat terpisah Said Assagaff mengatakan kepada wartawan pihaknya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden tertanggal 26 Februari 2014 bahwa pelantikan tetap dilakukan.

"Kami tidak terpengruh dengan putusan DKPP dan PT TUN. Pelantikan tetap digelar di Ambon oleh Mendagri," katanya.

Sebelumnya, Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur-Wagub Maluku tersebut.

Demikian pula pihaknya mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar dengar pendapat soal Pilkada Maluku tapi tidak ada jawaban pasti.