Kaligis Surati Presiden Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku

id kaligis surati, presiden batalkan, pelantikan gubernur maluku

Kaligis Surati Presiden Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur Maluku hasil pada Pilkada 2013.

"Kami juga meminta agar pilkada ulang digelar karena pilkada sebelumnya dianggap cacat hukum," kata OC Kaligis yang dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kliennya William B. Noya, warga Jalan NN Saar Sopacua RT 04/05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusawae, Kota Ambon, mencalonkan diri dalam Pilkdana Maluku 2013 dari jalur independen.

Namun pencalonan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung, maka akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F.Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.

Sedangkan KPUD tidak mencantumkam nama kliennya Wiliam B. Noya padahal telah diputuskan oleh PT TUN Makassar dan tetap mengelar Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.

Dia menyatakan pengaduan ke Presiden itu karena meminta keadilan sebab sudah ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 9/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 4 Maret 2014.