Kaligis Surati Kapolri Kasus WNA Singapura Terbengkalai

id kaligis surati kapolri kasus wna singapura terbengkalai

 Kaligis Surati Kapolri Kasus WNA Singapura Terbengkalai

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Sutarman menyangkut kasus yang terbengkalai sejak tiga tahun lalu di Polda Metro Jaya terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura sebagai tersangka.

"Niat kami adalah mohon bantuan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan terkait tiga tersangka yakni Bon Ween Fong, Lee Kah Choo Karen dan Leonard P Simorangkir," kata OC Kaligis di Jakarta.

Menurut dia, Bon Ween Fong dan Lee Kah Choo Karen adalah WNA asal Singapura yang semula bekerja sama dengan Antonius Tannady, tapi diduga melakukan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu.

Pernyataan tersebut terkait klien Kaligis Antonius Tannady melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 7 Oktober 2011 di Polda Metro Jaya No.LP/631/X/2011/ Bareskrim, namun petugas telah menetapkan tiga tersangka, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut upaya hukum.

Dia mengatakan ada dugaan kasus dua tersangka WNA Singapura dan seorang WNI itu akan dipetieskan atau SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk itu kami melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Sutarman supaya masalah itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Padahal dalam kasus terhadap tiga tersangka itu, katanya, telah dilakukan gelar perkara dan penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/3853/VII/2013/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2013.

Dia mengatakan ketiga tersangka itu dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP sesuai SP2HP penyidik Polda Metro Jaya.

Kaligis mengatakan kliennya menjalin kerja sama dengan dua WNA Singapura itu dengan membuat perusahaan perminyakan PT Alliancz Asia Pacific (PT AAP).

Sedangkan Antonius Tannady memiliki saham sebesar 40 persen, Bon Ween Fong (40 persen) serta Lee Kah Choo Karen mempunyai saham 20 persen.

Namun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 16 Juni 2011 PT AAP bahwa Antonius tidak hadir serta tidak memenuhi korum dan namanya dipalsukan.

Dia menambahkan bahwa hasil RUPS itu dibuatkan akta oleh notaris, Makmur Tridarma dengan alamat jalan Kedoya Utara Raya, Jakarta Barat.

Dalam keterangan penyidik bahwa tersangka Bon Wen Fong memberikan kuasa kepada Leonard P. Simorangkir sebagai pengacara dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya mengharapkan agar kasus tersebut tidak dipetieskan tapi dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang di meja hijau.

Kaligis optimistis Kapolri menanggapi serius masalah tersebut karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.