Terkait ganti rugi tanah, Pemkab Meranti persilakan ahli waris buat gugatan

id Jalan perkantoran Bupati Meranti diblokir ,Jalan di kantor bupati Meranti ,Sekda Meranti Bambang

Terkait ganti rugi tanah, Pemkab Meranti persilakan ahli waris buat gugatan

Evi Andriani, istri ahli waris bersama anaknya berdiri di salah satu jalan Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti yang diblokirnya menggunakan seng pada Minggu (30/7/2023) lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempersilakan pihak ahli waris yang sempat memblokir salah satu jalan di Perkantoran Bupati Meranti untuk melakukan gugatan hukum bila merasa tidak puas.

Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengungkapkan Pemkab Meranti pada dasarnya tidak mau merugikan pihak manapun termasuk dalam hal ganti rugi tanah. Hanya saja, ia menilai Pemda saat ini tidak memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi selama tidak ada kekuatan hukum yang jelas.

"Intinya kita tidak punya niat merugikan siapapun. Tapi kita juga tidak punya kewenangan bila pihak ahli waris meminta ganti rugi sebelum semuanya jelas," ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Dikatakan Sekda, seluruh aset yang dimiliki Pemda saat ini merupakan bagian dari pemekaran saat pemerintahan zaman Bengkalis. Dimana seluruh jalan maupun bangunan pemerintahan yang dimaksud sudah ada saat pemekaran.

"Jadi tidak ada dasar kita untuk melakukan pembayaran itu. Kalau kita anggarkan untuk pembayaran kita juga salah kalau tidak punya dasar," ujar

Pihaknya juga berusaha untuk mengkonfirmasi Pemkab Bengkalis apakah tanah yang dimaksud sudah dilakukan ganti rugi atau belum. Hanya saja hingga saat ini belum mendapat jawaban.

"Sampai saat ini kita belum menerima jawaban (dari Pemkab Bengkalis) dan masih menunggu," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang mempersilahkan pihak ahli waris yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan secara hukum. Ia mengaku Pemda Meranti akan siap bertanggungjawab apabila ada putusan hukum melalui peradilan.

"Kalau memang keberatan lakukan gugatan secara hukum, sehingga kita juga punya landasan untuk melakukan tindakan. Apapun nanti putusan pengadilan kita siap melaksanakan. Kalau saat ini kita tidak punya landasan untuk mengganti rugi itu. Salah-salah kita yang bermasalah bila membayar hal tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu jalan di Komplek Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti kembali diblokir oleh sang ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pantauan di lapangan, Senin (30/7), pemblokiran jalan tersebut buntut dari ganti rugi tanah yang belum kelar. Pemblokiran dilakukan oleh istri ahli waris menggunakan kayu dan ditutup seng sejak Minggu (31/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, pemblokiran yang sama pada akses keluar masuk sejumlah kantor OPD itu dilakukan ahli waris pada akhir 2022 lalu. Ahli waris diketahui bernama Eddy Suwanto.

Evi Andriani, istri dari ahli waris itu menyebutkan pemblokiran lantaran lahan yang sudah dibangun badan alan tersebut belum ada ganti rugi. Ia mengaku kecewa dan sudah kehilangan kesabaran karena terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

"Ini memang hak kami, kalau seandainya tanah sudah dibayarkan kami tak akan berbuat seperti ini, kami juga tahu hukum dan paham aturan. Ini sudah sangat keterlaluan dan sudah 11 tahun mengulur-ulur waktu," ungkap Evi.