Bantah hak pilih terancam, KPU Riau luruskan pengertian DPT Pemula

id pemilu, kpu, bantah, pemilih, pemula, terancam

Bantah hak pilih terancam, KPU Riau luruskan pengertian DPT Pemula

Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membantah adanya data pemilih sebanyak 103.118 orang yang terancam hak pilihnya sebagaimana diterbitkan di sejumlah pemberitaan media belum lama ini.

KPU bahkan ingin meluruskan pengertian Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemula yang muncul setelah rekapitulasi penetapan di tingkat KPU Provinsi Riau, Rabu (27/6) lalu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman di Pekanbaru, Sabtu, menegaskan, angka pemilih pemula tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sebanyak 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun (23.768), 19 tahun (15.526), 20 tahun (6.772), dan usia di atas 21 tahun (23.303).

Pemilih tersebut ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu dan belum mempunyai KTP-el.

Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.

"Terutama melalui Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,” tegas Abdul Rahman.

Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya KTP-el.

“Di Pemilu sebelumnya data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya,” jelas Rahman.

Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Ada waktu kurang 7 (tujuh) bulan lebih. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru.