DPT Pemilu 2024 di Meranti ditetapkan sebanyak 151.753 pemilih

id KPU Meranti ,KPU tetapkan DPT Meranti ,Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024 di Meranti ditetapkan sebanyak 151.753 pemilih

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat membacakan data pemilih di kecamatan dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024. Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan KPU Kepulauan Meranti di Ballroom Afifa, Selatpanjang, Rabu (21/6/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 151.753 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Mereka terdiri laki-laki 78.207 orang dan perempuan 73.546 orang. Pemilih ini akan melakukan pencoblosan di 677 TPS yang tersebar di 9 kecamatan.

"Untuk sementara tahapan di KPU RI, ini adalah rapat pleno DPT terakhir," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid kepada ANTARA usai penetapan DPT di Selatpanjang, Rabu.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersebut ada perubahan data pemilih setelah jumlah TPS dirampingkan. Awalnya TPS di 101 kelurahan desa berjumlah 707, termasuk di dalamnya ada TPS lokasi khusus.

Setelah dirampingkan menjadi 677 TPS, maka pemilih yang berada di TPS yang dihilangkan dipindahkan ke TPS lain.

"Misalnya yang 3 TPS dijadikan 2 TPS. Artinya pemilih di TPS 3 itu sebagian pemilihnya dimasukkan ke TPS 2, dan sebagiannya lagi dimasukkan ke TPS 1. Jadi data di TPS 3 itu namanya ada perubahan data," jelas Abu Hamid.

Setelah penetapan DPT ini, diakui Abu Hamid, tidak ada tahapan lagi. Tetapi dengan rentang waktu lebih kurang 5 bulan saat tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di November nanti, pergerakan data pemilih akan cukup banyak.

"Apakah nanti bertambah atau berkurang (jumlah pemilihnya), dan apakah nanti ada proses pemuktahiran lagi, kita akan menunggu instruksi dari KPU RI," tuturnya.

Abu Hamid juga tak menampik saat disinggung soal calon pemilih belum genap berusia 17 tahun untuk memiliki hak pilih, namun usianya baru akan cukup setelah Pemilu digelar 14 Februari 2024 mendatang.

"Calon pemilih yang pada hari pencoblosan nanti sudah cukup umur dan bisa memilih itu sudah kami imbau. Kita juga sudah koordinasikan kepada Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik mereka. Artinya calon pemilih tersebut sudah masuk dalam data pemilih," terangnya

Ditambahkan Komisioner KPU Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Katmuji, jika usia 17 tahun sampai 14 Februari 2023 nanti sudah terdata semua dalam DPT. Jika ada calon pemilih yang tertinggal itu akan berbeda perlakuannya.

"Kalau seandainya calon pemilih itu dalam jumlah banyak, mungkin nanti ada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) seperti kasus Pemilu 2019. Kalau jumlahnya tidak banyak, maka calon pemilih itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan menggunakan KTP saat akan mencoblos," jelas Katmuji.

Dalam aturan PKPU, sebut Katmuji, tidak ada tambahan pemilih lagi setelah DPT ditetapkan. Namun nanti hanya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilih pindahan dari luar yang masuk ke Kepulauan Meranti.

"Kalau untuk kasus lainnya seperti ada pemilih yang meninggal sebelum hari pencoblosan, maka upaya yang dilakukan adalah di salinan DPT akan ditandai pemberitahuan bahwa dia tidak diberikan hak pilih," bebernya.