Toronto (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa Antonio Guterres pada Senin ((19/6) mendesak pemerintah Israel untuk "berhenti dan membatalkan" keputusan terbarunya mengenai aktivitas pemukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat, kata juru bicaranya.
"Sekjen sangat kecewa dengan keputusan kemarin oleh pemerintah Israel untuk mengubah prosedur rencana pemukiman," kata juru bicara PBB Farhan Haq melalui pernyataan.
"Perubahan tersebut diperkirakan mempercepat kemajuan rencana pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," ujarnya.
Sekjen juga sangat khawatir dengan pergerakan minggu depan mengenai pembangunan lebih dari 4.000 unit rumah pemukim oleh otoritas perencanaan Israel, kata Haq.
Guterres berulang-ulang mengingatkan bahwa pemukiman adalah "pelanggaran hukum internasional yang mencolok" serta rintangan utama bagi upaya mewujudkan solusi dua negara yang layak dan perdamaian abadi.
Ia menegaskan bahwa perluasan permukiman "adalah penyebab ketegangan dan kekerasan yang signifikan dan memperdalam kebutuhan kemanusiaan."
Perluasan tersebut “memperkuat pendudukan Israel atas wilayah Palestina, merambah tanah dan sumber daya alam Palestina, serta menghambat rakyat Palestina untuk bergerak dengan bebas," kata Gurerres.
Perluasan permukiman juga mengganggu hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib dan kedaulatan nya sendiri, ujarnya, menambahkan.
Guterres mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan dan membatalkan keputusan tersebut.
Ia juga meminta Israel agar segera dan sepenuhnya menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina serta menghormati dengan penuh kewajiban hukum mengenai masalah itu.
Ia lebih jauh menyerukan lebih banyak langkah nyata untuk mengimplementasikan komitmen yang dibuat pada komunike bersama di Aqaba, Yordania, dan di Sharm el-Sheik, Mesir.
Keputusan pemukiman Israel
Pemerintah Israel mengumumkan tender baru pada Minggu (18/6) untuk membangun sekitar 4.500 unit rumah di permukiman yang ada di Tepi Barat.
PBB menganggap pemukiman Israel ilegal dan menyebut tindakan itu mengacaukan solusi dua negara yang disetujui pihak internasional.
Perkiraan menunjukkan bahwa 700 ribu warga tinggal di 164 permukiman dan 116 wilayah terpencil di pendudukan Tepi Barat.
Di bawah hukum internasional, seluruh permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Baca juga: PM Palestina tolak rencana Israel pisahkan zona ibadah umat Muslim di Yerusalem
Baca juga: Militer Israel tangkap puluhan warga Palestina di Tepi Barat
Sumber: Anadolu