Pelaku tabrak lari mahasiswa di Pekanabru dibekuk di Sumut

id Tabrak lari di Pekanbaru,tabrak lari,mahasiswa sumbar

Pelaku tabrak lari mahasiswa di Pekanabru dibekuk di Sumut

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian dan pelaku tabrak lari di Jalan SM Amin. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku tabrak lari mahasiswa asal Sumatera Barat bernama Rafi Ari Putra di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, beberapa waktu lalu diringkus Satlantas Polresta Pekanbaru di Labuhan Batu, Sumatera Utara, Jumat (12/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan pelaku berinisial IN yang merupakan sopir travel dibekuk di rumah keluarganya setelah melarikan diri.

Dikatakannya, penemuan mayat pria muda tersebut awalnya ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Namun setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rafi merupakan korban tabrak lari. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Setelah berbagai upaya, Satlantas mengetahui identitas pelaku melalui analisis scientific crime," terang Jefri kepada awak media.

Penangkapan tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menganalisa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Diketahuilah kendaraan yang digunakan pelaku berjenis Toyota Calya.

Baca juga: Polisi kesulitan temukan pelaku tabrak lari di Jalan Soebrantas

Lanjut Jefri, mobil yang baru keluar dari dealer ini belum memiliki nomor polisi tetap. Sehingga tim Satlantas Polresta Pekanbaru perlu menganalisa dan mempersempit dari banyaknya mobil yang baru keluar.

"Mobil ini baru dibeli oleh pelaku. Pelaku mengaku mengantuk dan menabrak korban," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sadar menabrak sesuatu namun tak berani mengecek karena takut diamuk massa. Tanpa pikir panjang ia kemudian melarikan diri.

Sebelum kabur ke Sumatera Utara, IN sempat berusaha mengaburkan bukti tabrak lari yang dilakukannya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalulintas dengan ancaman tiga tahun penjara," pungkas Jefri.

Baca juga: Mahasiswa Sumbar yang tewas di tepi jalan ternyata korban tabrak lari