Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemekaran sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru, Riau, masih menunggu hasil kajian dari konsultan sehingga bermanfaat untuk kepentingan dan berbagai pelayanan kepada warga.
"Diupayakan tahun 2014 ini pemekaran enam kecamatan dapat dilaksanakan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Pekanbaru Adi Suaska di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan bahwa mengenai pemekaran wilayah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2005 dan PP No. 19 tahun 2008.
Masalah itu terkait Pemkot Pekanbaru berencana untuk memekarkan enam kecamatan seperti Rumbai, Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Bukit Raya awal tahun 2014.
Menurut dia bahwa syarat untuk pembentukan kecamatan yang baru adalah minimal terdapat empat kelurahan.
Namun ada pertimbangan lain untuk pemekaran yaitu mengenai jumlah dan pertumbuhan penduduk, luas wilayah serta jarak dengan pusat pemerintahan.
Dia mengatakan kajian oleh konsultan itu merupakan suatu keharusan agar diperoleh hasil maksimal, apakah layak atau tidak suatu wilayah itu dimekarkan.
Demikian pula setelah ada kajian tersebut, maka pihaknya melakukan seminar dengan melibatkan warga serta para pihak yang berkepentingan lainnya.
Sedangkan Kecamatan Tampan berdasarkan data tahun 2012 memiliki penduduk sebanyak 188.806 jiwa dan luas wilayah 59,81 km persegi.