Disbun: Perusahaan Perkebunan Bakar Lahan Bisa Dipidanakan

id disbun perusahaan, perkebunan bakar, lahan bisa dipidanakan

Disbun: Perusahaan Perkebunan Bakar Lahan Bisa Dipidanakan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau memperingatkan perusahaan di sektor perkebunan untuk menjaga konsesi kebakaran lahan karena jika lupa memproteksi kawasannya bisa dikenai sanksi pidana.

"Sesuai aturan perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan yang secara sengaja maupun lalai menjaga konsesi sehingga terjadi kebakaran bisa dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Irwan Dahar di Pekanbaru, Rabu.

Berdasarkan data dari satelit NOAA 18 yang terpantau terakhir pada Selasa (4/2), jumlah titik panas yang menjadi indikasi kebakaran lahan cenderung menurun tinggal 49 titik. Sedangkan, total titik panas diseluruh Pulau Sumatera terpantau mencapai 72 titik.

Ia mengatakan, jumlah titik panas di Riau menurun dalam dua hari terakhir karena sebelumnya sempat mencapai 62 titik panas. Jumlah titik panas paling banyak masih berada di Kabupaten Bengkalis dengan 10 titik, kemudian Kabupaten Pelalawan 9 titik, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu masing-masing 5 titik.

Kemudian daerah lainnya diantaranya seperti Kabupaten Indragiri Hilir 4 titik, Siak 3 titik, Kuangan Singingi 2 titik, dan Kepulauan Meranti 4 titik.

Menurut dia, titik api tersebut terpantau berada di konsesi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, hutan produksi dengan izin hak pengusahaan hutan (HTP), dan area pengelolaan lain (APL).

"Hanya saja, kami belum bisa memastikan itu benar terjadi kebakaran karena titik panas merupakan indikasi dan perlu pengecekan ke lapangan untuk memastikannya," kata Irwan.

Ia mengatakan, Gubernur Riau telah melayangkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Sebab, dalam bulan ini cuaca di Riau cenderung kering dan mudah terjadi kebakaran lahan.