Pengamat lingkungan sebut penjual lahan HGU bisa dipidanakan

id koperasi,bbdm,kecamatan,bukit batu,surya dumai,kppa

Pengamat lingkungan sebut penjual lahan HGU bisa dipidanakan

Pengamat Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Dr. Elfiandri, SPi MS.i (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pengamat Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Dr. Elfiandri, SPi MS.i menyebut bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan melalui kemitraan perkebunan sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) apabila diperjualbelikan oleh penerima program dengan berbagai alasan merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidanakan.

"Kalau memang terbukti lahan yang diberikan tersebut diperjualbelikan merupakan perbuatan pidana, dilaporkan atau tidak merupakan delik aduan dan delik umum karena telah melanggar UU Nomor 40 tentang HGU dan HGB tentang hak alas tanah," ujar Elfiandri ketika diminta tanggapan terkait adanya dugaan jual beli lahan di lahan HGU PT. Surya Dumai Agro (SDA) oleh oknum penerima Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Kamis.

Diungkapkannya, HGU merupakan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk pinjam pakai dan bukan milik perusahaan dan hal itu bagian dari peraturan perundangan yang wajib dilakukan perusahaan yang mendapatkan HGU itu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

"Lahan HGU ini tidak diberikan gratis oleh pemerintah kepada pihak perusahaan selama mereka beroperasi," ungkapnya lagi.

Terkait penerima CPCL yang sudah ditetapkan melalui SK kepala daerah yakni Bupati, seharusnya pihak perusahaan mengawasi kembali dengan berkoordinasi dengan pihak Camat dan Desa dengan melakukan pendataan kembali.

"Kalau data penerima CPCL tersebut banyak masyarakat yang bukan dari daerah tersebut berarti tidak ada pengawasan dari PT. Surya Dumai,lahan tersebut bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan," kata Dosen Fakultas Pertanian UIN tersebut.

Terkait persoalan ini kalau memang terbukti ada jual beli lahan harus dilaporkan dan jangan melanggar kesepakatan yang telah diberikan, karena 20 persen dari lahan HGU wajib diperuntuk kepada masyarakat yang ada di wilayah perusahaan tersebut.