Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, H Wariman menegaskan tidak akan memproses izin usaha perkebunan yang berada di areal yang terlarang.
"Saya tegaskan itu, karena Disbun memiliki mekanisme untuk mendeteksi areal yang tidak diperkenankan untuk menerbitkan usaha perkebunan, baik yang diusulkan badan usaha maupun perorangan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Kepala Dinas Perkebunan Kuansing H Wariman di Teluk Kuantan, Selasa.
Ia mengatakan, proses perizinan itu melalui banyak tahap dan itu ada prosesdur yang telah diatur oleh perundang - undangan sehingga harus ditaati agar proses perizinan tidak menemukan masyalah di tengah masyarakat.
Contohnya untuk kawasan hutan lindung dan areal yang merupakan kawasan yang sedang ada izin untuk badan usaha lain yang belum dicabut tidak bisa direkomendasikan untuk kegiatan lain.
"Karena itu setiap ada badan usaha dan perorangan yang mengajukan izin, maka jajaran Dinas perkebunan akan turun ke lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan status lahan yang akan diberikan izin itu.
Menurutnya, dari hasil peninjauan ke lapangan, koordinasi dengan pihak terkait, akan diketahui apakah lahan yang diajukan boleh atau tidak untuk usaha perkebunan.
"Kalau tidak lengkap dan tidak legal untuk diproses," tegasnya.
Selain itu, jelas Wariman, dalam penetapan PBB usaha perkebunan yang dikelola badan usaha maupun milik peorangan dirinya juga berhati-hati, sebab dengan berbagai cara, pelaku usaha perkebunan berupaya agar usaha mereka sah walaupun di daerah-daerah yang tidak diperkenankan untuk pembukaan usaha seperti di kawasan hutan lindung atau HPT.