Kuantan Singingi, (antarariau.com) - Aparat Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melakukan sertifikasi terhadap 21 perusahaan perkebunan sawit di daerah itu untuk mendapatkan sertifikasi standar Internasional.
"Proses program setifikasi sudah dimulai beberapa waktu lalu dan berakhir 2014. Kita harapkan perusahaan tersebut bisa mendapatkan sertifikasi di bidang perkebunan berkelanjutan," kata Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kuansing H Wariman DW di Kuantan Singingi, Jumat.
Ia menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur dalam penilaian tersebut di antaranya berkaitan dengan legalitas hukum yang jelas sehingga dalam operasionalnya dan tidak merugikan pihak lain.
"Legalitas lain seperti SIUP, TDP, IMB, Izin Lokasi, IUP dan lainnya harus berkaitan dengan proses pembangunan perkebunan yang sah sesuai dengan aturan daerah," ulasnya.
Selain itu, juga Dinas Perkebunan juga akan menilai studi kelayakan usaha perkebunan tersebut, seperti berkaitan dengan Amdalnya, CSR perusahaan, aspek ekonomi, sosial, aspek manajemen perusahaan serta sejauh mana kontribusi terhadap daerah dan masyarakat setempat.
Jika perusahaan yang dinilai tersebut memenuhi aturan standar yang telah ditetapkan maka kedepan perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat ISO/expo dan dan RSPO, dengan sertifikat tersebut secara langsung perusahaan akan mudah untuk melakukan ekspansi maupun ekspor produknya kesemua negara.
Sebelumnya, proses penilaian ini dilakukan oleh Provinsi karena Pemkab Kuantan Singingi belum memiliki tenaga ahli berkaitan dengan itu, namun sekarang Dinas perkebunan sendiri telah memiliki dua orang tenaga ahli yang baru selesai pendidikan dan tidak perlu mendatangkan tenaga dari luar daerah.
"Pemerintah Daerah juga meyakini bahwa jika perusahaan telah memenuhi standar penilaian akan mudah untuk berkembang dan diakui tidak akan mengalami masalah dalam proses pengembangannya maupun operasionalnya ditengah masyarakat, setidaknya dapat mengurangi resiko konflik seperti selama ini," terang Wariman.
Pada tahun 2013, Pemkab Kuantan Singingi melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana sebesar Rp146.775.000 dari APBD untuk kegiatan tersebut. Karena minimnya dana maka kegiatan ini dilakukan secara bertahap terhadap perusahaan perkebunan sawit yang ada.
Kegiatan ini juga merujuk pada Permentan nomor 26 tahun 2007 yang mengharuskan setiap perusahaan perkebunan untuk peduli dengan masyarakat tempatan misalnya dengan menyisihkan 20 persen HGUnya untuk masyarakat, katanya.
"Namun dalam proses penilian ini Dinas Perkebunan akan berkoordinasi dan melibatkan instansi terkait lainnya, seperti BPN, Bappedalda, dan Dinas kehutanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan kreteria," tegasnya.
Didasarkan data areal perkebunan di Kuansing tercatat 278.642 hektare, terdiri dari kebun sawit 126.803 Ha, kakao 2.203 Ha, karet 146.216 Ha dan aneka tanaman baik itu pinang, kelapa serta aren seluas 3.420 sedangkan petani mencapai 24.697 KK.