Disbun: Petani sawit harus bermitra dengan perusahaan

id sawit,petani sawit,petani sawit riau,kemitraan,disbun riau

Disbun: Petani sawit harus bermitra dengan perusahaan

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja. (Foto:Antara/Frislidia).

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau kini mendorong petani sawit agar segera bermitra dengan perusahaan, sebagai langkah efektif agar mereka tidak terdampak akibat turunnya harga TBS kelapa sawit imbas dari kebijakan Pemerintah melarang ekspor CPO.

"Terkait kekhawatiran kebijakan larangan ekspor komoditas non migas itu, sejak sejak awal Riau sudah memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmajadi Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, kekhawatiran atas keluarnya kebijakan moratorium ekspor CPO, diperkirakan dampaknya akan terjadi bahan baku melimpah sehingga akan berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit.

Anjloknya harga TBS produksi pekebun, katanya terjadi karena tidak laku dijual ke pabrik kelapa sawit, sehingga menjadi busuk dan menimbulkan kerugian bagi petani, berpotensi terjadi pada pekebun mandiri (swadaya) yang belum mau berlembaga.

"Karenanya solusinya bisa merujuk pada Permentan 01/2018, diikuti Pergub Riau No. 77/2020 tentang Tata Niaga TBS produksi pekebun Riau, maka regulasi tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan antara kelembagaan tani dengan pabrik kelapa sawit, yang harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani," katanya.

Artinya, katanya lagi, dengan kemitraan yang dibangun tersebut akan memberi kepastian pasar bagi petani/kelembagaan tani dalam menjual buah TBS sawit mereka.

Kemudian bagi pihak PKS yang akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka khususnya PKS non Kebun diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan.

"Petani sawit di Riau agar mau segera berlembaga atau berkelompok, seperti KUD, Kelompok Tani, Gapoktan, agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat di areal kebunnya. Dengan demikian petani terlindungi dan mendapatkan harga jual yang berkeadilan serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium penghentian ekspor tersebut," katanya.