Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
"(yang disanksi) perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab," ujar Wamenaker Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Afriansyah mengatakan selama ini perusahaan yang diketahui menyalurkan pekerja migran secara ilegal hanya diberikan sanksi ringan berupa skorsing.
Namun, Kemnaker kini berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur PMI nonprosedural. Adapun sanksinya seperti pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara nonprosedural telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan," kata dia.
Dalam kasus pengungkapan beberapa waktu lalu, Kemnaker menemukan sekitar 64 PMI nonprosedural di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Selain itu, ditemukan 12 perusahaan di Jakarta dan Surabaya yang terbukti telah memberangkatkan PMI nonprosedural. Kemnaker lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan pendalaman.
"Sekarang sudah diproses di Polda Jatim dan Polda Metro sudah ada PT-PT yang terlibat. PT-PT ini harus bertanggung jawab terhadap pemberangkatan ini. Samping SIUP-nya kita ambil mereka harus kita berikan sanksi hukum," katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran, untuk mendaftar ke penyalur resmi di bawah komando Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Afriansyah meminta untuk tidak tergoda iming-iming dari seseorang yang menawarkan gaji tinggi jika mau bekerja di luar negeri. Pasalnya, PMI nonprosedural tidak akan mendapat perlindungan dan fasilitas.
"Karena banyak sekali hal yang terjadi di luar negeri ketika mereka berangkat secara nonprosedural, perlindungan, keselamatan, dan seluruh fasilitas yang seharusnya mereka dapat tak mereka dapatkan," katanya.
Baca juga: Kemenaker upayakan percepatan proses penyaluran BSU di September 2022
Baca juga: Menaker memastikan memperkuat pengarusutamaan hak tenaga kerja disabilitas