Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Dumai memberikan tambahan waktu kerja pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase tembus ke laut di sejumlah ruas jalan utama selama 70 hari kerja.
Kepala Bidang Cipta Karya pada DPU Dumai Yusrizal di Dumai, Rabu, mengatakan, tambahan masa waktu kerja ini disebabkan progres pekerjaan hingga 20 Desember 2013 lalu belum tuntas sepenuhnya.
"Tambahan masa kerja ini diberikan karena dalam pekerjaan proyek ini pihak pelaksana terkendala cuaca, sehingga pada 2014 ini dilakukan penambahan 70 hari kerja," katanya.
Menurutnya, pemberian tambahan masa kerja ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2013 pasal 36.
Proyek saluran drainase yang menelan biaya hampir mencapai Rp 24 miliar ini, lanjutnya, dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni, di Jalan Sultan Sarif Kasim
dengan anggaran Rp 12,9 miliar, dan Jalan Sukajadi sebesar Rp 11,1 miliar.
"Hingga akhir tahun progres kerja dua proyek drainase ini masing-masing 56 persen di Jalan Sultan Sarif Kasim dan 64 persen di Jalan Sukajadi," terangnya.
Dia menegaskan, proyek dalam rangka penanggulangan genangan air di ruas jalan
dan pemukiman masyarakat ini diharapkan dapat dikerjakan tuntas tepat waktu masa kerja yang diberikan.
Sebab jika pihak rekanan tidak menyelesaikan sesuai waktu, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan sanksi kepada pihak rekanan.
"Untuk tahun ini, kita kembali rencanakan pembangunan drainase di dua lokasi
baru, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman dan Sultan Sarif Kasim yang akan langsung mengarahkan saluran tembus ke laut," kata Yusrizal.