Pekanbaru (ANTARA) - Dua bakal calon (balon) anggota DPD RI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu setempat karena tidak lolos dalam verifikasi faktual untuk bertarung di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Kamis, membenarkan adanya gugatan dua bakal calon terhadap KPU Riau, masing-masing bernama Maimunah dan Ichwanul Ihsan.
Gugatan kedua balon DPD RI ini sudah diterima oleh Bawaslu untuk diproses sesuai aturan.
Ia mengatakan, sebenarnya ada enam balon anggota DPD RI yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama. Namun hanya dua orang yang menggunakan hak gugatnya.
Enam nama itu adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman.
Lanjut dia, gugatan atau sengketa yang masuk ini akan diproses paling lama 12 hari kerja terhitung sejak pendaftaran gugatan. Ia menambahkan, penyelesaian gugatan ini bisa dengan mediasi ataupun persidangan.
"Bawaslu akan menyelesaikan sengketa ini dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Penyelesaiannya bisa lewat mediasi atau ajudikasi (persidangan)," kata Alnofrizal.
Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi mengatakan, dari 31 balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung pada 2-11 Maret 2023. Namun, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.
"Dua bakal calon atas nama Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan perbaikan,” ungkap Joni.
Setelah dilakukan, verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada 12-21 Maret 2023, terdapat empat balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Keempat balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam balon yang tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Ia menjelaskan, balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.
"Sedangkan bagi balon yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya.
Berita Lainnya
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang
25 April 2024 1:05 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Bawaslu Riau klaim Pemilu 2024 kondusif berkat peran media dan masyarakat
05 April 2024 6:01 WIB
Bawaslu ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus tepat waktu
14 March 2024 13:37 WIB
Menko Polhukam minta ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
28 February 2024 15:02 WIB
Bawaslu RI sebut pengawas pemilu yang meninggal bisa dapat santunan dobel
27 February 2024 16:50 WIB