Pekanbaru (ANTARA) - Dua bakal calon (balon) anggota DPD RI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu setempat karena tidak lolos dalam verifikasi faktual untuk bertarung di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Kamis, membenarkan adanya gugatan dua bakal calon terhadap KPU Riau, masing-masing bernama Maimunah dan Ichwanul Ihsan.
Gugatan kedua balon DPD RI ini sudah diterima oleh Bawaslu untuk diproses sesuai aturan.
Ia mengatakan, sebenarnya ada enam balon anggota DPD RI yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama. Namun hanya dua orang yang menggunakan hak gugatnya.
Enam nama itu adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman.
Lanjut dia, gugatan atau sengketa yang masuk ini akan diproses paling lama 12 hari kerja terhitung sejak pendaftaran gugatan. Ia menambahkan, penyelesaian gugatan ini bisa dengan mediasi ataupun persidangan.
"Bawaslu akan menyelesaikan sengketa ini dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Penyelesaiannya bisa lewat mediasi atau ajudikasi (persidangan)," kata Alnofrizal.
Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi mengatakan, dari 31 balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung pada 2-11 Maret 2023. Namun, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.
"Dua bakal calon atas nama Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan perbaikan,” ungkap Joni.
Setelah dilakukan, verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada 12-21 Maret 2023, terdapat empat balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Keempat balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam balon yang tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Ia menjelaskan, balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.
"Sedangkan bagi balon yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya.
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis kontrol rekapitulasi suara pilkada
29 November 2024 15:05 WIB
Bawaslu temukan lima dugaan pelanggaran Pilkada di Maluku
29 November 2024 8:24 WIB
Bawaslu Bengkalis imbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara
25 November 2024 19:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Kapolres Bengkalis ingatkan masyarakat bijak menyaring informasi
24 November 2024 11:48 WIB
Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini alat peraga kampanye mulai ditertibkan
23 November 2024 16:36 WIB
Riau petakan delapan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara
23 November 2024 13:53 WIB
Dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di Siak patut diselidiki Bawaslu
21 November 2024 17:28 WIB