Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perjudian berkedok permainan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Sebelumnya kami memeriksa 51 orang dalam dugaan kasus perjudian di "City Zone" yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimum, demikian Guntur, sebanyak 30 orang dijadikan saksi, terdiri dari 29 orang pemain yang belum menukar uang dan satu orang petugas keamanan di lokasi perjudian," katanya.
Sebelumnya, kata dia, ada sebanyak 21 orang yang dijadikan tersangka, namun lima orang pemainyang sudah melakukan penukaran uang dibebaskan mengingat kurang alat bukti.
Sementara 16 lainnya dikenakan degan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Mereka adalah HW (pengelola dan pemilik izin), ED (pengelola dan pembayar gaji karyawan), AL (teknis), GT (kasir), T (kasir), CP (teknis), YT (pengisi koin), dan SY (penjual koin).
Kemudian ID (penukar koin), SB (penukar koin), RG (penjual koin), AS (penjual koin), WI (penjual koin), IC alias AC (pengelola dan pemilik lokasi perjudian), serta AG alias AP (pemilik tempat).
"Semua tersangka kasus judi tersebut sejauh ini masih terus menjalani pemeriksaan petugas di Polda Riau," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB