Ini jumlah kursi DPR dan DPRD di Kampar untuk Pemilu 2024

id Kpu kampar

Ini jumlah kursi DPR dan DPRD di Kampar untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kmpar bersama komisioner pada sosialisasi di KPU

Kampar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyampaikan jumlah kursi untuk anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni menyampaikan bahwa perlu peran jajaran media dan seluruh wartawan yang bertugas khususnya di Kabupaten Kampar menginformasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, media merupakan perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat apalagi ini menyangkut helat besar di tahun politik akan dilakukan Pemilu, memilih presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota

“Sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui jumlah kursi anggota DPRD Kampar, DPRD Provinsi, dan anggota DPR RI sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing untuk Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024,” terangnya di hadapan seluruh peserta dihadiri sejumlah wartawan yang bertugas di Kampar, Bawaslu, anggota TNI, Polri dan Bawaslu,” terangnya, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pesta demokrasi ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu, ini pesta bersama, pesta rakyat, mari kita bersama-sama menyukseskan pesta ini dengan selamat, solid dan bahu membahu, dan berharap para teman-teman media dapat menyampaikan kepada masyarakat segala informasi berkaitan dengan pesta besar pemilu ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan memaparkan jumlah kursi untuk masing-masing tingkatan yang disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan Surat Keputusan KPU No. 457/2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/kota dalam Pemilu 2024 dan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 45 kursi sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja hasil Pemilu 2019 adalah jumlah per daerah pemilihan (Dapil) yakni ;

1. Dapil I sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu

2. Dapil II berjumlah 8 kursi ; Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir

3. Dapil III berjumlah 5 kursi ; Kecamatan Tapung.

4. Dapil IV berjumlah 11 kursi ; Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Kampar Utara dan Rumbio Jaya

5. Dapil V sebanyak 6 kursi ; Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja; dan untuk Dapil VI berjumlah 6 kursi ; Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan.

Kemudian untuk jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Riau sebanyak 65 kursi terdiri dari ;

1. Dapil Riau 1 berjumlah 9 kursi ; Kabupaten Pekanbaru

2. Dapil Riau 2 berjumlah 8 kursi ; Kabupaten Kampar

3. Dapil Riau 3 berjumlah 6 kursi ; Kabupaten Rokan Hulu

4. Dapil Riau 4 meliputi Rokan Hilir

5. Dapil Riau 5 berjumlah 11 kursi ; Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Dumai.

6. Dapil Riau 6 berjumlah 8 kursi ; Kabupaten Pelalawan dan Siak.

7. Dapil Riau 7 berjumlah 8 kursi ; Kabupaten Indragiri Hilir

8. Dapil Riau 8 berjumlah 8 kursi ; Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Jumlah kursi untuk anggota DPR RI wilayah Provinsi Riau berjumlah 13 kursi terdiri dari ;

1. Dapil Riau I berjumlah 7 kursi ; Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai

2. Dapil Riau II berjumlah 6 kursi ; Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Kuantan Singingi.