Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga serta Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, IKPA adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Dengan kata lain, IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
IKPA bertujuan untuk mendukung belanja berkualitas dengan value for money, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta penerapan fairness treatment dalam penilaian kinerja.
Terdapat tiga aspek dan delapan indikator pada IKPA, yaitu;
1. Kualitas Perencanaan Anggaran (20 persen), yakni penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA, dengan indikatornya yaitu revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA.
2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55 persen), yakni penilaian terhadap kepatuhan satuan kerja terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran, dengan indikatornya yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP serta dispensasi SPM.
3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25 persen), yakni penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran, dengan indikatornya yaitu capaian output.
Adapun strategi dalam peningkatan indikator kinerja (IKPA), yaitu;
Revisi DIPA (10 persen), maksimal dilakukan sekali tiap triwulan dengan cara melakukan reviu atas DIPA secara periodik (minimal sekali di akhir triwulan), mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L serta menunda revisi pergeseran antar jenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan trajektori penyerapan anggaran berubah.
Deviasi Halaman III DIPA (10 persen)pemutakhiran RPD disampaikan paling lambat 10 hari kerja tiap awal triwulan dengan cara mereviu rencana kegiatan secara periodik serta menyelaraskan Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan.
Selanjutnya, penyerapan Anggaran (20 persen), untuk menghasilkan persentase target penyerapan anggaran dilihat dari tingkat realisasi di atas target penyerapan anggaran triwulanan.
Adapun langkah-langkah optimalisasinya yaitu dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, melakukan percepatan belanja serta mengoptimalkan anggaran secara proporsional setiap bulan.
Belanja Kontraktual (10 persen), dihitung berdasarkan proporsi nilai dari komponen ketepatan waktu, kontrak pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Akselerasi kontrak belanja modal. Adapun Langkah-langkah optimalisasinya yaitu dengan mengidentifikasi dan mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tahun anggaran mendatang, Menyiapkan dokumen dan segera melakukan pendaftaran kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) paling lambat lima hari kerja setelah kontrak ditanda tangani, serta Menyelesaikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya s.d 200 juta pada triwulan I.
Penyelesaian Tagihan (10 persen), penyampaian SPM LS kontraktual paling lambat 17 hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah TerimaPekerjaan/Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAST/BAPP) dengan cara segera menyelesaikan pembayaran, Memperhatikan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara, meneliti kelengkapan data serta uraian tanggal dan nomor BAST/BAPP pada SPM.
Pengelolaan UP dan TUP (10 persen), berdasarkan nilai dari komponen ketepatan waktu, Persentase GUP serta setoran Tambahan Uang Persediaan(TUP). Pertanggungjawaban UP dan TUP 1 (satu) bulan setelah tanggal SP2D terakhir, Pertanggungjawaban GU adalah 50 persen UP pada periode setengah bulan dan 100 persen UP dalam periode satu bulan.
Adapun Langkah-langkah optimalisasinya yaitu mengajukan UP Tunai sesuai kebutuhan bulanan, Mempercepat Revolving UP minimal 100 persen dalam sebulan, menyusun rencana penggunaan dan pengeluaran secara efektif, menyetor sisa UP/TUP sebelum akhir tahun anggaran, memonitor status penggunaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada aplikasi OMSPAN serta melakukan konsolidasi atas penggunaan UP di masing-masing BPP.
Selanjutnya, dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (5 persen), dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang diterbitkan dengan dispensasi total SPM di triwulan IV. Adapun Langkah-langkah optimalisasi nya yaitu Memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana,
menetapkan mitigasi risiko penyelesaian dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran serta menghitung prognosis belanja untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Capaian output (25 persen), pengiriman data lima hari kerja pada bulan berikutnya. Nilai kinerja Rincian Output(RO) berdasarkan realisasi RO dibagi dengan target RO. Adapun Langkah-langkah optimalisasinya yaitu menghitung tingkat progres dan capaian RO secara periodik, menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO, Disiplin dalam pengisian data capaian output serta memastikan data telah terkonfirmasi di OMSPAN. (*)
Risa Restu Sari (NPM: 227121004) adalah mahasiswi Pascasarjana Program Studi Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau.