KPU Riau: PAW Abubakar Sedang Diproses

id kpu riau, paw abubakar, sedang diproses

KPU Riau: PAW Abubakar Sedang Diproses

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima surat dari DPRD Riau terkait usulan pengganti antarwaktu (PAW) atas nama Abubakar Siddik yang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2014 akibat tersangkut masalah hukum.

"Sesuai peraturan, PAW Abubakar Siddik adalah Taufiqurrahman. Taufiq merupakan calon anggota legislatif peraih suara terbanyak dari tiga kabupaten pemilihan yakni Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi pada Pemilu 2009," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa.

Pengusulan nama itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, jelasnya. PAW akan dilakukan dengan mengantikan calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.

Setelah ditetapkan, maka nama tersebut diberikan kembali ke DPRD Riau untuk selanjutnya pihak DPRD Riau melalui gubernur Riau akan mengirim ke Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri, akan dikembalikan ke DPRD Riau untuk segera dilantik," katanya.

Sekretaris DPRD Riau zulkarnain Kadir sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengirim nama-nama anggota DPRD Riau yang harus menjalani PAW berhubung karena tersangkut masalah hukum.

"Kita hanya menunggu disposisi dari pimpinan dewan. Kalau sudah, akan kita buatkan surat ke Kemendagri melalui gubernur Riau," katanya.