Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen PolisiFirman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).
Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).
Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
Perkuat sinergi, Dirjen Pajak Riau kunjungi OJK Provinsi Riau
23 June 2024 10:04 WIB
Kunjungi BPKP, Dirjen Pajak Riau susun rencana terkait BUMDes
20 June 2024 19:45 WIB
Pemerintah sederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak
14 February 2024 6:48 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
24 July 2023 16:32 WIB
Kanwil DJP Riau koordinasi optimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah
08 September 2022 19:55 WIB
Dirjen Pajak resmikan Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bangkinang
03 April 2022 15:52 WIB
Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh oknum pegawai DJP
13 November 2021 19:38 WIB
Dirjen Pajak resmikan masjid Baiturrahman di KPP Madya Pekanbaru
04 November 2021 20:44 WIB