Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam pernyataannya, Rabu, menyampaikan peraturan ini terbit pada 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. "Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet," jelas Dwi.
Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
Aplikasi Pelaporan
• Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melaluiAplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Bentuk Formulir
• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Bukti Potong
• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Bentuk dan Tanda Tangan
• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap serta dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.
Berita Lainnya
Perkuat sinergi, Dirjen Pajak Riau kunjungi OJK Provinsi Riau
23 June 2024 10:04 WIB
Kunjungi BPKP, Dirjen Pajak Riau susun rencana terkait BUMDes
20 June 2024 19:45 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
24 July 2023 16:32 WIB
Hukum Mario Dandy dapat diperberat akibat gunakan pelat palsu
03 March 2023 10:18 WIB
Kanwil DJP Riau koordinasi optimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah
08 September 2022 19:55 WIB
Dirjen Pajak resmikan Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bangkinang
03 April 2022 15:52 WIB
Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh oknum pegawai DJP
13 November 2021 19:38 WIB
Dirjen Pajak resmikan masjid Baiturrahman di KPP Madya Pekanbaru
04 November 2021 20:44 WIB