Jakarta (ANTARA) - Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyesali dan sangat prihatin terhadap kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
“Ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan itu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (11/11).
Hal tersebut menyusul dilakukannya penahanan terhadap tersangka Wawan Ridwan (WR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.
WR menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 saat ia menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan penahanan ini bukan merupakan kasus baru melainkan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021 yakni atas tersangka APA dan DR.
Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.
“Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” ujar Neil.
Neil menyatakan WR juga telah dibebastugaskan dari jabatannya, dengan proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
Hal ini diterapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan KPK yang juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.
DJP pun mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.
Neil menegaskan apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu maka masyarakat dapat segera melaporkannya.
Laporan ini dapat disampaikan melalui whisteblowing system Kemenkeu di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.
Berita Lainnya
Mantan pramugari Siwi Widi pulangkan Rp647,8 juta ke KPK
04 February 2022 1:10 WIB
Mantan pramugari Siwi Widi akan kembalikan Rp647,8 juta
27 January 2022 22:24 WIB
Empat dakwaan jaksa KPK bagi dua PNS pemeriksa pajak, terkait kasus gratifikasi
27 January 2022 8:10 WIB
KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa terkait suap pajak ke pengadilan
19 January 2022 12:02 WIB
KPK periksa enam saksi untuk dalami kegiatan usaha tersangka suap pajak
22 December 2021 13:12 WIB
KPK jelaskan konstruksi perkara Dadan Ramdani mantan pejabat Ditjen Pajak
15 August 2021 9:48 WIB
KPK tahan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
04 May 2021 19:32 WIB
Gawat, info penggeledahan kasus pajak bocor
20 April 2021 19:03 WIB