Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh oknum pegawai DJP

id Suap pajak,KPK,kementerian keuangan,dirjen pajak

Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh oknum pegawai DJP

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyesali dan sangat prihatin terhadap kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya.

“Ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan itu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (11/11).

Hal tersebut menyusul dilakukannya penahanan terhadap tersangka Wawan Ridwan (WR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.

WR menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 saat ia menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan penahanan ini bukan merupakan kasus baru melainkan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021 yakni atas tersangka APA dan DR.

Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.

DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.

“Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” ujar Neil.

Neil menyatakan WR juga telah dibebastugaskan dari jabatannya, dengan proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Hal ini diterapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan KPK yang juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

DJP pun mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

Neil menegaskan apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu maka masyarakat dapat segera melaporkannya.

Laporan ini dapat disampaikan melalui whisteblowing system Kemenkeu di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.