Kemenkumham Riau deportasi satu WNA Malaysia

id Kemenkumham Riau

Kemenkumham Riau deportasi satu WNA Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang warga negara Malaysia berinisial MA (28). Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mendeportasisatu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (28) dengan menggunakan feri MV. Indomal Kingdomrute Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2).

"Sebelum mendeportasiwargaMalaysia ini, kamitelah melakukan pemeriksaan dan menahan MA saat datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Gintingdi Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor imigrasi tersebut ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022, namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar.

"Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin, termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar warga negara asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kami selalu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap MA yang dilanjutkan di ruang officediperolehhasil bahwa yang bersangkutanterindikasi melebihi lama tinggal (overstay) dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang WNA Malaysia dengan inisial MSR (18). Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan emergencycertificate/perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, sesuai prosedur.

"WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggaltelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya," katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, MhdJahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, sehubungan dengan adanya kelonggaran aturan COVID-19 serta tingginya kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional,

"Jumlah permohonan paspor belakangan ini cukup tinggi menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergidengan kementerian/lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," ujarJahari.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Riau deportasi satu WNA Malaysia