Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mendeportasisatu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (28) dengan menggunakan feri MV. Indomal Kingdomrute Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2).
"Sebelum mendeportasiwargaMalaysia ini, kamitelah melakukan pemeriksaan dan menahan MA saat datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Gintingdi Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor imigrasi tersebut ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022, namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar.
"Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin, termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar warga negara asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kami selalu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap MA yang dilanjutkan di ruang officediperolehhasil bahwa yang bersangkutanterindikasi melebihi lama tinggal (overstay) dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang WNA Malaysia dengan inisial MSR (18). Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan emergencycertificate/perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, sesuai prosedur.
"WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggaltelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya," katanya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, MhdJahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, sehubungan dengan adanya kelonggaran aturan COVID-19 serta tingginya kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional,
"Jumlah permohonan paspor belakangan ini cukup tinggi menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergidengan kementerian/lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," ujarJahari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Riau deportasi satu WNA Malaysia
Berita Lainnya
Refleksi akhir tahun, dua satker Kanwil Kemenkumham Riau sabet predikat WBK
17 December 2024 11:48 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau pantau hari pertama SKB CAT CPNS
16 December 2024 12:08 WIB
Imigrasi Dumai amankan 26 WNA berupaya nyeberang ke Malaysia
07 December 2024 22:11 WIB
Hari terakhir SKB kesamaptaan CPNS, Kakanwil Kemenkumham Riau: Jangan pernah menyerah!, buat mantanmu menyesal
06 December 2024 15:56 WIB
BSK Hukum refleksi akhir tahun, perkuat kebijakan berbasis bukti
03 December 2024 15:29 WIB
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB
Warga binaan di Riau gunakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024
28 November 2024 11:36 WIB
Dua hari gelar eazy passport di Pekanbaru, 1033 pemohon terlayani
25 November 2024 12:27 WIB