Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan PMI ke Malaysia

id polres Bengkalis,Malaysia,pekerja migran Indonesia,kabupaten Bengkalis

Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan PMI ke Malaysia

Tersangka RB yang diduga sebagai penyalur PMI ke Malaysia di Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Satuan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bengkalis menuju Malaysia, serta menangkap satu tersangka yang diduga sebagai penyalurnya.

"Kita berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tiga PMI tujuan Malaysia dan satu orang tersangka RB berhasil kita amankan pada Jumat (17/2)," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhamad Reza, Senin.

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari di Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, ada sebuah mobil yang diduga membawa PMI.

Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim menuju ke lokasi.

"Petugas kemudian mengamankan tiga PMI dan satu orang saksi supir yang membawa tiga PMI tersebut," kata Kasat.

Setelah tim melakukan interogasi singkat, ternyata tiga PMI itu akan diberangkatkan menuju Malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka para pekerja itu dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara.

Setelah tim mendapatkan identitas penyelundup PMI, tim bergerak mencarinya dan menangkapnya di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap calon PMI. Dan untuk operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (masih buron). Setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

"Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp5.000.000 per bulan," kata Reza.

Tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.