Polisi Meranti amankan 12 PMI ilegal asal NTB dan NTT ke Malaysia

id PMI Ilegal ,Polres Meranti ,Polisi gagalkan PMI Ilegal ,PMI ilegal Meranti ,BP3MI Riau

Polisi Meranti amankan 12 PMI ilegal asal NTB dan NTT ke Malaysia

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu (kanan) didampingi Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait pengamanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Malaysia dalam Konferensi Pers di Mapolres, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui jalur Kabupaten Kepulauan Meranti digagalkan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat sore, menerangkan, kronologis pengamanan para PMI tersebut berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga menemukan speed boat SB Metro 2 tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kamis (9/2) kemarin.

"Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Rangsang Barat beserta anggota langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP dijumpai speed boat dengan mesin 40 PK sebanyak 2 unit yang sudah ditarik ke tepi perairan desa Lemang oleh masyarakat," kata Andi disertai Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu, jajaran Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, serta perwakilan Danposal Selatpanjang.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Kapolsek Rangsang Barat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud. Aparat menemukan sejumlah KTP, paspor dan tas.

Temuan tersebut, lanjut Kapolres Andi, menjadi petunjuk tim gabungan polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga speed boat tersebut digunakan untuk mengantarkan PMI ke Malaysia secara Ilegal.

"Saat kapal diamankan ke tepian, tidak ada satu orang pun. Yang ada hanya beberapa dokumen berupa KTP dan paspor," ujar Andi.

Setelah dilakukan penyelidikan, temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau. Alhasil, didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang dan langsung diamankan tim gabungan.

Andi mengungkapkan, kapal yang diamankan tersebut ternyata akan digunakan para PMI untuk berangkat. Hanya saja kapal tenggelam akibat mengalami kerusakan lantaran menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar Perairan Desa Lemang.

"BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami dapatkan sementara pekerja migran Indonesia ini berasal dari NTT maupun NTB yang akan diberangkatkan dan bekerja di Malaysia," beber Kapolres Andi.

Baca juga: Hendak ke Malaysia, 53 pekerja migran diamankan Polres Bengkalis

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu menyampaikan apresiasi kepada aparat Polres Kepulauan Meranti yang telah melakukan berbagai tindakan terhadap temuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa 12 orang PMI yang telah diamankan ini merupakan korban dari oknum yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari memberangkatkan WNI ke Malaysia.

"Mereka ini menjadi korban penempatan ilegal. Kami berharap kepolisian dan unsur terkait lainnya bisa terus mencari calo atau oknum pelaku penempatan ilegal ini," tuturnya.

Dijelaskan Fanny, peristiwa ini merupakan kasus kedua temuan PMI yang akan berangkat secara Ilegal dari Kepulauan Meranti. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan pengurusan untuk melakukan pemulangan PMI itu ke daerah asal.

Baca juga: Polisi Bengkalis gagalkan pengiriman pekerja di bawah umur ke Malaysia

Ia mengatakan, 8 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan 4 orang lainnya dari Nusa Tenggara Timur. Pada Kamis sore, sebanyak 8 orang langsung diberangkatkan ke Pekanbaru.

"Sesuai dengan fungsi kami, kita fasilitasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal. Namun terlebih dahulu, kami akan berkoordinasi dengan pemda maupun kantor pelayanan kami," jelasnya.

Dirinya berharap melalui kejadian ini sinergitas bersama stakeholder terkait tetap terjalin dengan baik dalam penanganan PMI ilegal. Dan tersangka utama dari kasus ini bisa segera ditemukan dan diproses secara hukum.

"Ini telah menjadi rutinitas para oknum calo-calo yang secara hukum telah melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran ke luar negeri," pungkasnya.

Dapat disampaikan pula, menurut keterangan dari para PMI tersebut, mereka harus membayar uang kepada calo untuk berangkat ke Malaysia dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp3 juta hingga Rp12 juta per orangnya.

Calo tersebut diduga merupakan warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dan saat ini sedang dilakukan proses pengembangannya oleh pihak Polres Kepulauan Meranti.

Baca juga: BP3MI Riau kirimkan ratusan pekerja sepanjang 2022