Gugatan Herman Abdullah di MK Lemah Karena Tak Lapor Bawaslu

id gugatan, herman abdullah, di mk, lemah karena, tak lapor bawaslu

 Gugatan Herman Abdullah di MK Lemah Karena Tak Lapor Bawaslu



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisioner Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti menilai gugatan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah karena tidak melaporkan pelanggaran Pilkada ke Panwaslu terlebih dulu.

"Saya heran kenapa mereka tak lapor ke Panwaslu atau Bawaslu kalau ada pelanggaran. Hal ini akan membuat gugatannya di MK lemah karena tak ada laporan terlebih dahulu ke kita," kata Fitri Heriyanti di Pekanbaru.

Pasangan HA secara resmi menggugat hasil Pilkada Riau ke MK dan telah dijadwalkan sidang pertama Selesa (7/1). Dalam gugatan tersebut KPU adalah sebagai yang termohon dan pasangan pesaingnya yakni Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai pihak terkait.

Tuntutan yang diajukan oleh tim pengacara HA yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra menuntut KPU Riau membatalkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Riau putaran kedua yang dimenangkan pasangan Aman. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran oleh KPU yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

KPU Riau dituding tidak netral sebagai penyelenggara Pilkada Riau. Hal ini dibuktikan oleh adanya keberpihakan KPU Riau kepada pasangan Aman di lima Kabupaten Kota yang mana tertera dalam materi gugatannya.

Ketidaknetralan penyelenggara dilakukan di tingkat TPS ataupun Kelurahan. Kecurangan terbanyak diduga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, basis kemenangan terbesar pasangan Aman.

Pelanggaran tersebut dilakukan baik secara administratif ataupun teknis. Seperti tidak diberikannya formulir C1 kepada saksi pasangan HA dan juga adanya intimidasi kepada saksi yang memprotes adanya kejangggalan dalam pemungutan suara berupa tidak digubrisnya protes terhadap pemberian undangan memilih lebih dari satu kepada seorang pemilih.

Selain kepada KPU, materi gugatan tim HA juga banyak menuding pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait yani pasangan Aman. Pasangan yang menang ini dalam materi gugatan disampaikan telah melakukan mobilisasi massa dengan melibatkan pemangku jabatan daerah di 10 Kabupaten Kota di Riau mulai dari ketua RT sampai dengan Bupati.