Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau masih memburu pemilik puluhan ton kayu tanpa dokumen (ilegal) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, beberapa pelaku lapangan telah diamankan untuk kemudian dimintai keterangan," kata Kapolres Rohil, Ajun Komisaris Besar Tonny Hermawan lewat sambungan telepon kepada wartawan di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, kayu seberat lebih 20 ton itu berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Tanah Putih pada Kamis (26/12) jelang tengah malam saat sebuah truk besar mengantri untuk mengisi bahan bakar di salah satu Stasiun Pengisian (SPBU) pada Kecamatan Rantau Bais.
Kapolres menjelaskan, kayu-kayu siap olah dan olahan itu diangkut oleh truk berbadan besar dengan nomor polisi asal Jakarta (B 9319 EG).
"Seorang pengemudinya berinisial SH (31) telah diamankan. Sampai saat ini pengembangan masih terus dilakukan.Barang bukti juga telah diamankan," katanya.
Menurut pengakuan dan catatan identitas pada KTP milik pelaku, SH merupakan warga Desa Libery Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
"Berbagai upaya akan dilakukan untuk menemukan siapa pemilik kayu-kayu tanpa dokumen ini," katanya.
Pembalakan liar di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah marak terjadi sejak belasan tahun silam.
Pembalakan di Riau dilakukan para pelaku dengan berbagai modus, mulai dari perorangan, kelompok koperasi, hingga perusahaan dan pejabat daerah juga terbukti terlibat dalam perkara ini.
Salah satu kasus yang menggemparkan adalah keterlibatan sejumlah pejabat dari Dinas Kehutanan Riau, bupati dan bahkan gubernur dengan kerugian negara mencapai trilunan rupiah.