Polair Polda Riau Sita 3 Ton Kayu Ilegal dari Kapal Tradisional di Meranti

id polair polda, riau sita, 3 ton, kayu ilegal, dari kapal, tradisional di meranti

Polair Polda Riau Sita 3 Ton Kayu Ilegal dari Kapal Tradisional di Meranti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menangkap satu unit kapal tradisional yang membawa tiga ton kayu ilegal jenis campuran di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Satu orang tersangka berinisial D kita ciduk dari penangkapan tersebut," kata Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Pol Herry Wiyanto di Pekanbaru, Senin.

Herry menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan jajaran Pol Air dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomor lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam, tepatnya pada posisi 11'20.866"LU - 10243'33.768"BT.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan pengiriman kayu dalam jumlah besar ke Kota Selatpanjang, Meranti. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Hasilnya, pada Jumat (27/7) dinihari sekitar pukul 00.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi target operasi. Dengan menggunakan kapal cepat, polisi langsung melakukan penyergapan kapal kayu bermesin yang terpantau menarik kayu rakitan tersebut.

"Saat diperiksa, nakhoda kapal inisial D tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan langsung kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, D, pria berusia 40 tahun itu membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Meski begitu, Herry mengatakan bahwa D disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Herry juga menuturkan pihaknya belum dapat memastikan nilai tangkapan tersebut, dan masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total nilai barang bukti berupa kayu hutan bernilai tinggi itu.