Polda Riau gagalkan penyelundupan 1.500 belangkas ke Malaysia.

id Belangkas, Polda Riau, Riau, Polair, polisi, Malaysia

Polda Riau gagalkan penyelundupan 1.500 belangkas ke Malaysia.

Pelaku IF didampingi dua anggota polisi menunjukkan barang bukti belangkas yang akan diselundupkan ke Malaysia. (ANTARA/HO Ditpolair Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi oleh negara yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.

"Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber. Pelaku rencananya akan mengirim satwa itu ke Malaysia," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Wawan Setiawan di Pekanbaru, Kamis.

Wawan menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan Polda Riau pada Rabu petang (23/10) di sebuah gudang tersembunyi di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang pelaku turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dia adalah IR alias Ipay, pria berusia 37 tahun yang mengaku sebagai pemilik satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987 itu.

Menurut Wawan, pengungkapan penyelundupan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan mencurigakan di pergudangan yang juga dikenal sebagai Gudang Haji Boyimin, Jalan Bijaksana, Panipahan, Rokan Hilir.

Informasi tersebut ditindaklanjuti lanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi yang bergerak dengan menggunakan kapal cepat Tactical Ditpolairud dari Markas Polair Sinaboi, Rokan Hilir tiba di lokasi dua jam kemudian.

Sesampainya di lokasi gudang, polisi menemukan 15 kotak fiber berukuran besar. Masing-masing kotak berisikan 100 ekor satwa belangkas yang merupakan satwadari famili Limulidae dan memiliki bentuk keras seperti kepiting tersebut.

Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya.

"Pelaku dijerat dengan pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Saat ini satwa malang serta pelaku tengah dibawa ke Markas Pol Air Polda Riau, di Kota Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan 2.943 ekor belangkas

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Melepasliarkan Sembilan Belangkas Di Rohil